JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, para menteri yang baru menjabat sebagai penyelenggara punya waktu tiga bulan setelah dilantik untuk menyerahkan LHKPN.
"Ya tentu cepat melaporkan karena memang masih ada jangka waktunya tetapi akan lebih baik kalau lebih cepat melaporkan," kata Yuyuk di Gedung Merah Putib KPK, Senin (2/12/2019) malam.
Baca juga: Setor LHKPN, Mahfud MD Mengaku Kekayaannya Bertambah
Yuyuk mengakui bahwa proses pelaporan LHKPN bagi para menteri yang baru menjadi pejabat negara tidak selancar menteri-menteri yang sudah pernah menjabat sebelumnya.
"Mungkin karena pertama jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja," ujar Yuyuk.
Namun, Yuyuk menyebut proses pelaporan harta kekayaan sudah dipermudah melalui fitur e-LHKPN. Selain itu, KPK menyediakan tim asistensi untuk membantu penyetoran LHKPN.
Sementara itu, bagi menteri yang telah berstatus sebagai penyelenggara negara, tidak perlu menyetor LHKPN lagi melainkan memperbarui LHKPN mereka Maret 2020 mendatang.
Baca juga: Lewat Pintu Belakang, Mahfud MD Setor LHKPN ke KPK
Kendati demikian, Yuyuk mengaku belum memiliki data mengenai jumlah menteri yang belum menyetor LHKPN.
Siang tadi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyetor LHKPN-nya ke KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.