JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12/2019).
Mahfud mengaku nilai kekayaannya meningkat setelah terakhir kali menyetorkan LHKPN pada 2013 lalu saat ia masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Sejak zaman saya laporan terakhir jadi pejabat itu tahun 2013 tentu ada penambahan, kan sudah enam tahun," kata Mahfud usai melaporkan LHKPN-nya, Senin siang.
Kendati demikian, Mahfud enggan mengungkap besar kenaikan kekayaannya. Ia mengatakan bahwa hal itu menjadi wewenang KPK untuk mempublikasikan kekayaan pejabat publik.
Baca juga: Lewat Pintu Belakang, Mahfud MD Setor LHKPN ke KPK
Mahfud menegaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara.
Ia menyebut bahwa menteri-menteri lain di Kabinet Indonesia Maju ada yang belum melaporkan kekayaan karena kesulitan.
"Yang Saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta, karena itu memang rumit, bukan karena nggak mau tapi rumit laporannya," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, ia merasa lebih mudah melaporkan kekayaannya karena ia sudah rutin menyetor LHKPN saat menjabat di posisi-posisi sebelumnya.
"Jadi pejabat, 2 tahun saya lapor, 2 tahun saya lapor, sehingga hanya menyambung saja yang berubah mana, yang baru mana, cuma gitu saja," kata Mahfud.
Baca juga: MenPAN RB Tjahjo Janji Serahkan LHKPN Paling Lambat Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK.
Bagi Menteri yang telah menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN Periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari–31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).
Sedangkan, bagi Menteri yang tidak menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat.
Adapun Mahfud terakhir kali menyetor LHKPN-nya pada April 2013 ketika ia masih berstatus sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ketika itu, Mahfud tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp 15.063.958.397 dan 104.615 dollar Amerika Serikat.