JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, tak masalah jika kuasa hukum pemohon uji materil dan formil UU KPK hasil revisi hendak melaporkan majelis hakim konstitusi ke Dewan Etik MK.
Namun demikian, menurut Fajar, akan repot jadinya jika seluruh permohonan yang ditolak berujung pada pelaporan hakim ke dewan etik oleh pemohon.
"Kalau semua permohonan yg ditolak lalu direspons dengan laporan ke Dewan Etik ya repot juga kan. Tapi ya silahkan saja, ditempuh mekanisme yang ada," kata Fajar kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2019).
Fajar mengatakan, pelaporan hakim ke Dewan Etik MK adalah hak setiap orang.
Baca juga: Uji Materi UU KPK Ditolak, Pemohon Akan Laporkan Hakim ke Dewan Etik MK
Pihaknya berjanji akan menghormati dan mengikuti proses yang ada seandainya benar-benar ada laporan ke dewan etik.
Namun demikian, terkait tudingan kuasa hukum pemohon uji materil dan formil UU KPK, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang menyebut bahwa MK tak menggubris complain mereka, Fajar mengatakan itu tidak benar.
Menurut Fajar, pihaknya telah berkomunikasi dengan pemohon.
"Semuanya sudah direspons oleh kepaniteraan MK. Respons tidak harus melalui surat juga. Yang pasti, komunikasi kepada pemohon sudah dilakukan," kata dia.
Kuasa Hukum pemohon uji materil dan formil UU KPK hasil revisi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, berencana melaporkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik MK.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU KPK, Kuasa Hukum Pemohon Tak Terkejut
Langkah ini diambil setelah MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan rekan-rekannya dari sejumlah universitas, melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (28/11/2019).
"Kami akan laporkan ke dewan etik, besok pasti akan buat laporannya," kata Zico di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Kepada Dewan Etik MK, Zico akan bertanya soal proses penyelenggaraan sidang perkaranya. Ia menyebut, MK telah memajukan jadwal persidangan perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 itu.
Zico dan rekanannya sempat bersurat ke MK sebanyak dua kali untuk menanyakan alasan dimajukannya jadwal persidangan. Namun, surat itu tak berbalas.
Karena pesimis gugatannya bakal diterima, pun mencabut permohonan mereka pada19 November 2019.
Akan tetapi, MK tetap menjadwalkan persidangan pembacaan putusan permohonan Zico.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.