Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Akan Tanya Parameter SP3 untuk Kasus Lama yang Ditangani KPK

Kompas.com - 27/11/2019, 12:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang masa jabatan lima pimpinan lembaga antirasuah itu berakhir pada Desember 2019.

Desmond mengatakan, pada rapat nanti, Komisi III akan mempertanyakan perkara-perkara lama yang sudah dan belum terselesaikan.

Menurut dia, perkara yang belum terselesaikan, berkaitan erat dengan penerapan Surat Penghentian Penyidikan Penyidikan (SP3) sesuai Undang-Undang KPK yang baru.

"Jadi perkara-perkara mana yang belum terselesaikan. Tentunya ini berkaitan dengan peralihan masa kepemimpinan dari KPK yang hari ini, yang tanggal 20 nanti akan dilantik jadi pimpinan KPK," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Baca juga: Moeldoko Sebut SP3 Beri Kepastian Hukum Bagi Investor, Ini Respons KPK

Desmond mengatakan, ada banyak perkara lama yang belum terselesaikan. Dengan demikian, Komisi III akan mempertanyakan tolak ukur suatu kasus bisa diberikan SP3 oleh KPK.

"Kita akan melihat parameter-parameter apa dalam KPK melaksanakan SP3 yang akan datang, maupun kalau sekarang KPK yang hari ini masih menjabat bisa juga melakukan SP3," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Desmond mencontohkan, kasus lama yang belum terselesaikan, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dia mempertanyakan, apakah KPK kekurangan alat bukti.

Menurut dia, kasus ini akan berdampak pada dikeluarkannya SP3. Namun, ia tak ingin SP3 disalahgunakan KPK.

"Kenapa? ini kurang bukti enggak? Ini kan berkaitan SP3, ya karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain, jangan-jangan SP3 ini jadi kayak ATM baru kelembagaan ini," ucapnya.

Baca juga: KPK Punya Kewenangan Menerbitkan SP3 dengan Jangka Waktu 2 Tahun

Lebih lanjut, Desmond mengatakan, pihaknya akan meminta masukan tentang SP3 kepada pimpinan KPK. Sebab, kata dia, para pimpinan KPK saat ini tidak setuju adanya SP3.

"Kira-kira parameter nya apa ketika memberikan SP3, kan prinsip dasar pimpinan KPK sekarang dan masyarakat sipil tidak mau ada SP3 ini, kan harus dipertanyakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com