JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
Hal tersebut diatur dalam UU KPK yang baru saja direvisi dan disahkan di Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019).
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Baca juga: Revisi UU, KPK Jadi Bagian dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif
Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.
KPK juga wajib mengumumkan SP3 kepada publik.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.
Namun kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK justru mendapat kritik dari pegiat anti-korupsi.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks.
"KPK hanya bisa menangani kasus kecil," tutur dia.
Baca juga: Revisi UU KPK Dikebut, Kapan Giliran RUU PKS Disahkan?
Untuk diketahui, ada perbedaan terkait kewenangan SP3 ini antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Di kedua lembaga itu, kewenangan SP3 tidak dibatasi waktu. Pembatasan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara sesuai ancaman hukuman.
Berdasarkan putusan MK, ketiadaan kewenangan SP3 tidak melanggar HAM. Justru, KPK lebih dituntut berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Ketiadaan kewenangan KPK juga dinilai bisa menutup celah makelar kasus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.