JAKARTA, KOMPAS.com - Polri belum memutuskan apakah laporan-laporan kasus dugaan penodaan agama atas Sukmawati Soekarnoputri ditangani seluruhnya oleh Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini belum ada keputusan. Kita tunggu saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Sukmawati Soekarnoputri Diadukan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama
Saat ini, penyidik masih mempelajari laporan-laporan tersebut.
Nantinya, penyidiklah yang berwenang menentukan mekanisme penanganan laporan-laporan tersebut.
"Mengenai masalah nanti akan dilimpahkan ke Mabes Polri atau dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya, itu kewenangan penyidik," lanjut dia.
Diketahui, Sukmawati dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan penodaan agama. Tidak tanggung-tanggung, polisi menerima lima laporan atas putri Proklamator Ir Soekarno itu.
Lima laporan itu terdiri dari, tiga laporan terdaftar di Piket Siaga Bareskrim Polri serta dua laporan lainnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Baca juga: Aksi Tuntut Sukmawati Soekarnoputri Digelar di Bareskrim Polri Besok
Seluruh laporan itu mempermasalahkan pernyataan Sukmawati di acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".
Di acara tersebut, Sukmawati membanding-bandingkan Pancasila dengan Al Quran serta membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.