Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Beban Kerja KPPS Pilkada 2020 Lebih Ringan Dibandingkan Pemilu 2019

Kompas.com - 25/11/2019, 15:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik yakin beban kerja penyelenggara pemilu ad hoc pada Pilkada 2020 tidak akan seberat peneyelenggara Pemilu 2019.

Pasalnya, dibandingkan pemilu, penyelenggaraan pilkada lebih sederhana.

Penyelenggara ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kalau ini kan pilkada surat suaranya juga lebih simpel. Mungkin formulirnya juga akan lebih sedikit," kata Evi saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Baca juga: KPU Surakarta Dapat Hibah Pilkada 2020 Sebesar Rp 15 Miliar

Evi mengakui bahwa beban penyelenggara pemilu ad hoc tahun 2019 memang berat.

Sebab, dalam pemilu, ada lima pemilihan sekaligus yang mengakibatkan adanya lima surat suara yang berbeda, terdiri dari surat suara pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Banyaknya surat suara dan persiapan penyelenggaraan itulah, kata Evi, yang kemudian mengakibatkan penyelenggara pemilu menjadi kelelahan sehingga memakan banyak korban.

"Itu kan memakan waktu yang cukup banyak. Kerja yang cukup berat mulai dari persiapan sampai ke pelaksanaannya dan penyelesaian penghitungannya," ujar dia.

Evi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di daerah-daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon penyelenggara ad hoc Pilkada 2020.

Baca juga: KPU: 270 Daerah Telah Sepakati Anggaran Pilkada 2020

Mereka yang nantinya bisa menjadi penyelenggara adalah yang dinyatakan sehat dan mampu secara fisik oleh dinas kesehatan setempat.

"Nanti akan kita sampaikan kepada teman-teman di daerah supaya bisa dioptimalkan untuk bisa dilakukan apakah serentak. Misalnya melakukan pemeriksaan kesehatan dan kerja samanya dengan dinas kesehatan," kata Evi.

Untuk diketahui, KPU berencana membatasi usia penyelenggara pilkada ad hoc. Dari yang semula hanya diatur usia minimal 17 tahun tanpa usia maksimal, KPU ingin menetapkan usia maksimal penyelenggara pemilu menjadi 60 tahun.

"PKPU sebelumnya tidak ada aturan berapa usia maksimal, nggak ada, karena yang diatur dalam undang-undang hanya usia minimal yaitu 17 tahun," kata Komisioner KPU Ilham Saputra usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Plt Dirjen Polpum Kemendagri Setuju Pilkada 2020 Tetap Langsung

Ilham mengatakan, aturan batas usia maksimal ini dibuat dengan berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019.

Saat pemilu, banyak penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia, disebabkan karena sakit atau kelelahan akibat ikut penyelenggaraan pemilu.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.

 

Kompas TV Sejumlah mahasiswa asing menanam akar wangi di bantaran sungai Bengawan Solo, Jawa Tengah. Hal ini demi mencegah erosi dan menyelamatkan lingkungan. Mahasiswa asal Jepang dan Belanda ini bergabung dengan relawan Palang Merah Indonesia. Akar wangi dipilih karena akarnya kuat, sehingga mencegah erosi dan sungai tak alami pendangkalan. Yuk, selamatkan lingkungan! Bule aja penduli, masa kita nggak! #selamatkanlingkungan #solo #akarwangi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com