Salin Artikel

Soal Rencana Penghapusan IMB dan Amdal, Walhi: Kerusakan Alam Akan Semakin Masif

Koordinator Advokasi Walhi Jawa Tengah Abdul Gofar menyayangkan langkah pemerintah yang mewacanakan menghapus aturan IMB dan amdal tersebut.

Wacana tersebut dianggap sebagai upaya pemerintah mempercepat kerusakan alam dan lingkungan di balik kampanye pembangunan berkelanjutan.

"Kami sangat khawatir kerusakan yang terjadi itu akan semakin masif. Mempermudah perizinan sama dengan mempercepat kerusakan lingkungan dan meniadakan kontrol dari masyarakat," ujar Gofar di kantor WALHI, Senin (25/11/2019).

Gofar menuturkan, pada dasarnya amdal memiliki empat konsep yang mempertemukan unsur pemerintah, tim teknis, pemrakarsa, dan masyarakat.

Menurut dia, empat pihak yang terlibat dalam konsep amdal ini akan saling melengkapi.

Namun demikian, dalam implementasinya, sering terjadi penyimpangan. Jika pemerintah tetap ngotot menghapuskan amdal dan IMB, kata Gofar, dikhawatirkan akan menyebabkan cepatnya kerusakan lingkungan.

"Jadi percuma kita berbicara masa depan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, namun pendekatan yang dilakukan justru memangkas izin-izin yang menghambat investasi," kata dia.

Ia juga menyampaikan, perspektif pemerintah terhadap pembangunan keliru.

Seharusnya, paradigma yang dibangun dalam investasi adalah menjauhkan dampak kerusakan yang akan dialami lingkungan.

"Ketika negara lain justru mengalihkan paradigma pembangunan yang berspektif lingkungan, tetapi negara kita justru berspektif ekonomi dengan meniadakan aspek lingkungan dan lain sebagainya," ucap Gofar.

"Saya tidak bisa mengimajinasikan, seandianya proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah dekat dengan pemukiman, terus punya potensi berdampak limbah yang mengandung B3, dengan adanya amdal saja banyak kasus," kata Gofar.

Pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan IMB. Aturan tersebut dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.

Rencana terebut berada dalam skema perundangan omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Ditargetkan, draf omnibus law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakanm izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standardnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11/2019).

Namun demikian, Iskandar menegaskan, secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara itu, pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/25/13443341/soal-rencana-penghapusan-imb-dan-amdal-walhi-kerusakan-alam-akan-semakin

Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke