Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Tangkap Koruptor yang Rugikan Negara Rp 24 Miliar

Kompas.com - 21/11/2019, 17:53 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menangkap Managing Director PT Kolaka Mining Internasional Atto Sukmiwata Sampetoding yang buron sejak 2014.

Atto ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (20/11/2019) malam.

"(Atto diamankan) sesaat setelah ditolak masuk ke Malaysia oleh otoritas yang berwenang," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjam Intel) Sunarta saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Buron Korupsi Rp 477,359 Miliar

Kemudian, pihak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memulangkan Atto yang merupakan terpidana kasus korupsi hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 24 miliar itu. 

Sunarta mengatakan, Atto tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis pagi. Ia langsung dibawa ke rutan untuk proses selanjutnya.

"Dengan pengawalan tim intelijen Kejaksaan Agung langsung dibawa ke rutan," ujar dia. 

Atto dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 24,1 miliar.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 199K/Pid Sus/2014 tanggal 26 November 2014.

Baca juga: Saat Buron, Tersangka Perantara Suap Bupati Labuhanbatu Beli Rumah Pakai Uang Suap

Atto dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dalam jual-beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional.

Kasus ini juga menjerat Bupati Kolaka Buhari Matta yang divonis penjara 4,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com