Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Desa Fiktif oleh Kemendagri Rampung, Ini Hasilnya...

Kompas.com - 18/11/2019, 13:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri merampungkan investigasi terhadap sejumlah desa di Konawe, Sulawesi Tenggara, yang disebut desa fiktif.

Hasil investigasi terhadap 56 desa menunjukan bahwa seluruh desa itu ada dan bukan desa fiktif.

"Sebenarnya tidak fiktif. Kami garis bawahi, tidak fiktif," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

"Yang terjadi itu, desa ada, tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal," lanjut dia.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Tarik Dana Desa dari Desa Fiktif

Meski desa-desa itu telah dipastikan keberadaannya, Kemendagri menemukan, pembentukan desa itu cacat hukum.

Sebab, landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan desa, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

"Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka 56 desa tersebut baik kepala desa maupun perangkat desanya telah diminta keterangan dan didalami lebih lanjut oleh pihak yang berwajib, yaitu Polda Provinsi Sulawesi Tenggara," ujar Nata.

Dari proses klarifikasi tersebut, didapat fakta bahwa 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa.

Selanjutnya, 18 desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana desa.

Baca juga: Klaim Punya Bukti, Mendes Yakin Tak Temukan Desa Fiktif

Sedangkan 4 desa, yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma, didalami lebih lanjut karena ditemukan inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa.

Hasilnya, dari empat desa itu, dua desa yaitu Desa Wiau dan Desa Napooha masih perlu pendalaman hukum secara intensif.

Kemendagri menemukan, pada empat desa tersebut telah disalurkan dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) sebesar Rp 9.327.907.054.

Dari jumlah itu, baru 47 persen atau Rp 4.350.045.854 yang telah disalurkan ke dari RKUD ke rekening kas daerah (RKD). Sehingga, masih tersisa di dalam RKUD sebesar Rp 4.977.861.200 atau 53 persen.

Keempat desa tersebut juga telah menerima bantuan keuangan yang dianggarkan dari APBD sebesar Rp 899.102.180.

Di samping itu, Kemendagri juga menemukan bahwa aktivitas pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik karena kepala dan perangkat desa tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Soal Dugaan Desa Fiktif, KPK: Ini Warning

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com