Pembinaan terkait dengan tata kelola pemerintahan desa pun tidak dilaksanakan oleh kepala daerah baik gubernur maupun bupati. Dengan begitu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan penyelewengan dana desa.
Atas temuan ini, Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan pemerintah terkait untuk melakukan pembenahan.
"Pertama, kelembagaannya kita perbaiki. Yang kedua bagaimana tata kelola keuangannya juga harus segera diperbaiki, kalau dalam waktu 60 hari itu tidak terselesaikan, seandainya itu ada catatan hukum atau catatan administrasi maka sepenuhnya atas izin mendagri, aparat penegak hukum, mengambil langkah," kata Nata.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa-desa baru imbas adanya kucuran dana desa.
Baca juga: Silang Pendapat Internal Pemerintah soal Desa Fiktif...
Bahkan, berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.
Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Sri, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.