Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kecewa Praperadilan Nyoman Dhamantra Ditolak

Kompas.com - 12/11/2019, 13:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra merasa kecewa setelah hakim menolak gugatan yang dilayangkan Dhamantra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang pasti dari kami tim kuasa hukum merasa kecewa atas putusan yang sama-sama kita dengarkan tadi," kata kuasa hukum Dhamantra, Fikerman Sianturi, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Fikerman menyayangkan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan putusan MK yang dinilainya mewajibkan adanya pemeriksaan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut Fikerman, putusan praperadilan tersebut gagal menjadi fungsi kontrol atas proses hukum.

"Kalau dikatakan praperadilan ini merupakan suatu fungsi kontrol terhadap suatu perbuatan hukum yang dilakukan penyidik yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan mainnya maka kita itu merasa kecewa sekali," ujar Fikerman.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nyoman Dhamantra

Fikerman menambahkan, timnya tidak menyiapkan langkah apapun atas putusan tersebut. Ia mengatakan, timnya akan fokus dalam persidangan pokok perkara mendatang.

"Kalau sudah ada putusan praperadilan seperti ini yang menolak permohonan tentunya akan masuk pokok perkara. Untuk selanjutnya nanti kita tunggu saja ya, kita liat nanti di pokok perkara bagaimana," kata Fikerman.

Hakim tunggal Krisnugroho menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.

"Menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya" ujar hakim tunggal Krisnugroho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Kasus ini bergulir dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019.

Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya I Nyoman Dhamantra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com