Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Kembali Panggil Dua Saksi untuk Wawan

Kompas.com - 12/11/2019, 11:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) terkait kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (12/11/2019) itu yakni Izack Tuhumury dan Isti Milawati.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana untuk kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Baca juga: Kasus Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dua Saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana

Febri melanjutkan, Isti Milawati merupakan pegawai honorer Bappeda Kota Tangerang Selatan.

Sementara itu, Izack Tuhumury, adalah seorang sopir. Febri tidak mengungkapkan lebih lanjut keterkaitan antara kedua saksi dengan Tubagus Chaeri Wardhana.

Sebelumnya, pada Senin, KPK juga memanggil dua saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana.

Namun, kedua saksi itu absen tanpa memberikan keterangan.

"Kedua saksi tidak hadir dengan tidak memberikan informasi. Yang pertama saksinya adalah Elias Setia Marja Arif selaku Pemilik CV Maleka dan Jeams Budiman Siagian (swasta)," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS pada Senin malam.

Meski demikian, Chrystelina tidak mengungkapkan lebih lanjut apakah akan ada jadwal pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut.

Baca juga: Kasus Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dua Saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas atau izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com