JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) terkait kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (12/11/2019) itu yakni Izack Tuhumury dan Isti Milawati.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana untuk kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: Kasus Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dua Saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana
Febri melanjutkan, Isti Milawati merupakan pegawai honorer Bappeda Kota Tangerang Selatan.
Sementara itu, Izack Tuhumury, adalah seorang sopir. Febri tidak mengungkapkan lebih lanjut keterkaitan antara kedua saksi dengan Tubagus Chaeri Wardhana.
Sebelumnya, pada Senin, KPK juga memanggil dua saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana.
Namun, kedua saksi itu absen tanpa memberikan keterangan.
"Kedua saksi tidak hadir dengan tidak memberikan informasi. Yang pertama saksinya adalah Elias Setia Marja Arif selaku Pemilik CV Maleka dan Jeams Budiman Siagian (swasta)," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS pada Senin malam.
Meski demikian, Chrystelina tidak mengungkapkan lebih lanjut apakah akan ada jadwal pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut.
Baca juga: Kasus Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dua Saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas atau izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.
Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.
Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.
Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.