BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi tidak bisa segampang itu menunjuk ormas untuk mengelola parkir di minimarket. Pakar ekonomi dan kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy membeberkan argumennya.
Pertama, pemerintah mesti melakukannya dengan persetujuan pengusaha ritel yang bersangkutan.
"Karena fasilitas umum (lahan parkir) itu bukan punya pemerintah, jadi harus dengan persetujuan si pemilik (ritel) juga. Enggak bisa enggak. Bisa dilihat sebagai pemberian kerja kepada ormas tadi, tetapi syaratnya dengan persetujuan si pemilik. (Ormas) enggak bisa ditugasin begitu saja," jelas Ichsanuddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019) pagi.
Baca juga: Pakar: Pelibatan Ormas Dalam Pengelolaan Parkir Harus Atas Persetujuan Pengusaha Ritel
Doktor ekonomi Universitas Airlangga ini menyebut, pemerintah harus transparan dalam proses penunjukan ormas yang akan mengelola parkir. Mekanisme "bagi hasil"-nya pun juga mesti jelas.
"Tapi, untuk bekerja sama dengan pihak ketiga itu dia harus dilelang, mana yang memberikan jaminan terbaik," ujar Ichsanuddin.
"Lalu, kalau dia ingin meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), maka pertanyaan berikutnya adalah soal pendapatannya itu sendiri. Jika ternyata prosentase pendapatannya lebih besar kepada ormas, itu patut dicurigai," ia menjelaskan.
Intinya, ujar Ichsanuddin, prinsip-prinsip good governance wajib ditaati Pemerintah Kota Bekasi sebelum menunjuk ormas mengelola parkir.
"Kalau tidak, nanti pemkot bisa dituding korup, karena potensi pendapatan ternyata diberikan kepada pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi Bisa Dituduh Korup jika Tunjuk Ormas Kelola Parkir Tanpa Lelang
Pemerintah Kota Bekasi menyatakan bakal serius menjajaki potensi pendapatan asli daerah dengan meraup pajak parkir dengan menggandeng ormas maupun pihak ketiga lainnya.
Menggandeng pihak ketiga untuk kegiatan sejenis ini memang wajar-wajar saja, kata Ichsanuddin. Akan tetapi, pemerintah harus menjamin bahwa porsi keuntungannya tetap jauh lebih besar menguntungkan mereka, bukan ormas.
"Harus dihitung tingkat pendapatannya antara pemkot dan ormas. Dari sana muncul, seberapa layak mempekerjasamakan hal itu (pengelolaan parkir) kepada pihak ketiga," ujar Ichsanuddin.
Baca juga: Pengamat Sebut Pemkot Bekasi Bisa Berdayakan Ormas untuk Kelola Parkir, Asalkan...
Masalahnya, beberapa bulan lalu, Pemkot Bekasi menunjuk anggota ormas untuk mengelola parkir tanpa lelang, melainkan hanya bermodal surat tugas kepada perorangan. Ichsanuddin menganggap, ini preseden buruk.
"Enggak bisa (tinggal tunjuk). Itu sudah ada keberpihakan Pemkot terhadap pihak-pihak tertentu. Seolah-olah munculnya nanti yang jago dari si ormas terhadap si Pemkot," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.