Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Polemik Celana Cingkrang dan Cadar di Lingkup ASN, Ibas Angkat Suara

Kompas.com - 06/11/2019, 16:23 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono berpendapat peraturan kerja dengan kultur dan agama adalah hak yang berbeda yang harus disesuaikan.

Hal itu ia ucapkan terkait dengan pelarangan pemakaian celana cingkrang dan cadar di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kultur, Agama, Peraturan Kerja adalah hal berbeda yang harus disesuaikan dalam bingkai harmoni, sesuai aturan yang berlaku santun dan tepat," tulis pria yang akrab disapa Ibas di akun Twitter-nya @Edhie_Baskoro, Rabu (6/11/2019).

Baca juga: Tjahjo Kumolo Larang ASN Kemenpan RB Kenakan Cadar di Kantor

Anak kedua Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan hal yang terpenting adalah bagaimana sikap baik dan sopan semua insan manusia. Jadi, penampilan bukan lah menjadi patokan baik atau buruknya seseorang.

"Terpenting adalah bagaimana setiap insan manusia memiliki sifat ahlakul karimah (sikap baik)," tuturnya.

Pembatasan usia petugas KPPS

Selain itu, pria jebolan Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University, Singapura itu juga mengomentari pembatasan usia petugas KPPS untuk Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, sangat bijak apa yang dilakukan oleh lembaga yang diketuai oleh Arief Budiman itu. Namun, setiap momentum adalah sebuah pengalaman. Pengalaman buruk adalah mimpi buruk dan biaya itu sangat mahal (bahkan bisa merengut nyawa).

Baca juga: Menag: Penggunaan Cadar Bukan Alasan Kita untuk Merasa Curiga

"Sangat bijak membatasi usia KPPS untuk antisipasi pekerjaan dengan semangat, kemampuan, dan energi yang tepat untuk tugas merawat demokrasi yang mulia," kata Suami Siti Ruby Aliya Rajasa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com