Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bowo Sidik Dituntut Uang Pengganti, Hak Politiknya juga Dicabut

Kompas.com - 06/11/2019, 15:46 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso tak hanya dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Bowo adalah terdakwa kasus dugaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia, petinggi PT Ardila Insan Sejahtera dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 52.095.965 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Baca juga: Merasa Sudah Berterus Terang, Bowo Sidik Anggap Tuntutan 7 Tahun Penjara Tak Adil

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Uang sebesar Rp 52 juta tersebut merupakan perhitungan sisa dari sebagian besar penerimaan suap dan gratifikasi Bowo yang sudah disita KPK serta dikembalikan Bowo ke KPK.

"Jumlah kekurangan uang sebagai uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara menjadi Rp 52.095.966," kata jaksa.

Kemudian, jaksa juga menuntut majelis hakim agar mencabut hak politik Bowo Sidik selama 5 tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Cecar Sofyan Basir soal Interaksinya dengan Bowo Sidik Pangarso

Menurut jaksa, Bowo sudah menciderai amanat yang diembannya selaku wakil rakyat dengan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, jaksa juga menganggap Bowo selaku wakil rakyat tidak menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

"Dalam rangka melindungi masyarakat sementara waktu agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah melakukan perbuatan koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa memperbaiki dan merehabilitasi diri, maka dipandang perlu adanya pencabutan hak politik terhadap terdakwa," kata jaksa.

Bowo Sidik Pangarso dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.

Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Kemudian, ia juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com