Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Sofyan Basir, Penasihat Hukum Berharap Kliennya Dapat Putusan Terbaik

Kompas.com - 04/11/2019, 10:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo berharap kliennya mendapatkan putusan yang terbaik dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sofyan dijadwalkan menghadapi vonis hakim pada Senin (4/11/2019).

Sofyan merupakan terdakwa atas dugaan pembantuan dalam transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

"Harapan tentu dari Pak Sofyan maupun dari kami karena kita melihat fakta persidangannya seperti itu dan pasalnya pembantuan yang dituduhkan ke Pak Sofyan Basir, harapan saya tentu putusan ini yang terbaik. Yaitu bebas atau paling tidak seringan-ringannya, apapun lah kita akan lihat nanti kayak apa," kata Soesilo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Terima 200.000 Dollar Singapura dari Sofyan Basir

Jika seandainya kliennya diputus bersalah, kata Soesilo, tim penasihat hukum dan Sofyan akan memanfaatkan masa pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Tentu kita akan pikir dulu ya kan ada waktu 7 hari ya, dan kami sendiri belum berdiskusi dengan Pak Sofyan Basir, nanti kan kita diberi waktu. Tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Sofyan telah memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Sofyan dianggap jaksa membantu transaksi dugaan suap yang melibatkan Kotjo dan Eni dalam proyek itu. Sofyan dinilai sudah memfasilitasi mereka dalam kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Baca juga: Tuntutan 5 Tahun Penjara, Terkejutnya Sofyan Basir dan Keyakinan Jaksa

Jaksa mengungkapkan, Sofyan juga diketahui menandatangani power purchase agreement (PPA) proyek itu. Padahal, rangkaian prosedurnya ada yang dilalui dan dilakukan tanpa membahas bersama jajaran direksi.

Sementara, menurut jaksa, dalam persidangan sejumlah direksi PT PLN ada yang tidak mengetahui penandatanganan tersebut. Namun, mereka tetap diminta menandatangani persetujuan sirkuler direksi.

Padahal dalam persidangan juga terungkap bahwa ada beberapa direksi PT PLN yang sebelumnya tidak pernah mengetahui mengenai adanya penandatangan PJBTL/PPA namun kemudian diminta untuk menandatangani persetujuan direksi secara sirkuler.

Menurut jaksa, hingga KPK menangkap Eni dan Kotjo, Sofyan justru tak membatalkan kesepakatan pembangunan proyek tersebut dengan BNR dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa Kotjo.

Padahal negosiasi dengan CHEC sudah terlalu lama, dan Sofyan malah pernah menyampaikan untuk segera mengganti CHEC dengan investor lain.

Baca juga: Senin Ini, Sofyan Basir Hadapi Vonis Terkait Kasus PLTU Riau 1

Jaksa juga memaparkan, meski Sofyan belum menerima manfaat dalam perkara ini, hal itu tak menjadi syarat pembantuan atau medeplichtige.

Karena, kata jaksa, sebagai pihak yang membantu, tidak harus ada manfaat yang diperoleh Sofyan. Karena penerima manfaat melekat pada Eni, Idrus Marham dan Kotjo.

Sofyan dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com