Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Eks Caleg Gerindra Sayangkan KPU Tak Hadiri Sidang

Kompas.com - 24/10/2019, 20:36 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ibnugroho Sarasprono, Aris Septiono menyayangkan tidak hadirnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Sigit merupakan mantan caleg Partai Gerindra yang menggugat sembilan caleg partainya, Mulan Jameela dan kawan-kawan.

"Kita juga menyayangkan pihak KPU sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu kok bisa sampai tidak datang, (tidak) hadir dalam persidangan. Kemarin hadir, ini kok tidak hadir," ungkap Aris Septiono, di PN Jaksel, Kamis.

Baca juga: Kader Gerindra yang Dipecat Akan Laporkan Hakim PN Jaksel yang Putus Gugatan Mulan Jameela

Menurutnya, sebagai penyelenggara, KPU harus selalu hadir dan kooperatif dalam persidangan terkait pemilu.

"Pemerintah seharusnya selalu hadir, kooperatif, karena tanggung jawab sebagai penyelenggara harusnya hadir," tutur dia.

Ketidakhadiran KPU menjadi salah satu alasan sidang pada Kamis hari ini ditunda. Alasan lainnya adalah ada empat caleg sebagai pihak tergugat yang belum memberi surat kuasa.

Keempatnya adalah Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.

Saat sidang, kuasa hukum Mulan Jameela cs, Yunico Syahrir, hanya membawa surat kuasa untuk lima caleg, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnani Taufiq, dan Adam Muhamad.

Untuk kelima caleg lainnya, ia pun berharap persoalan surat kuasa tersebut dapat segera dirampungkan.

"Hari ini baru 5 dulu lah, mudah-mudahan nanti bisa lengkap," ujar Yunico ketika ditemui seusai sidang.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Sidang Gugatan Eks Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Cs Ditunda

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan. Posisinya digantikan Sugiono.

Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com