JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata mantan calon anggota legislatif Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap sembilan caleg Gerindra, Kamis (24/10/2019), kembali ditunda.
Sidang tersebut ditunda selama dua pekan dan dijadwalkan digelar pada 7 November 2019.
"Sidang ditunda dua minggu dengan agenda panggil tergugat dan turut tergugat. Sidang selanjutnya Kamis, 7 November 2019, dengan perintah panggil kembali terlawan dan turut terlawan," kata Hakim Ketua Joni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Kacamata Gucci Mulan Jameela, Bolehkah Artis Anggota DPR Terima Endorse?
Gugatan diajukan oleh mantan caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono terhadap sembilan caleg Gerindra.
Kesembilan caleg yang digugat yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE dan dr. Irene.
Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang Kamis ini ditunda karena ada empat penggugat yang belum memberikan surat kuasa.
Baca juga: Saat Mulan Jameela Diperingatkan KPK soal 3 Kacamata Merek Gucci
Saat sidang, kuasa hukum penggugat, Yunico Syahrir, hanya membawa surat kuasa untuk lima caleg, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnani Taufiq dan Adam Muhamad.
Untuk keempat caleg lainnya, ia pun berharap surat kuasa tersebut dapat segera dirampungkan.
"Hari ini baru lima dululah, mudah-mudahan nanti bisa lengkap," ujar Yunico ketika ditemui seusai sidang.
Alasan lainnya adalah pihak KPU tidak menghadiri sidang.