JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
Sebanyak 10 saksi tersebut yakni Sesmenpora Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Oyong Yanuar Asmara, staf bagian perencanaan KONI Twisyono.
Baca juga: Zainudin Amali, Menpora Baru yang Akrab dengan KPK
Kemudian, Pelaksana Tugas Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Ahmad Arsani, pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSM) Deputi IV Kemenpora Akbar Mia, Kepala Bidang Hukum KONI Pusat Amir Karyatin, sekretaris tim verifikasi Cucu Sundara, karyawan PT BNI Esra Juni Hartaty Siburian dan Denim Martyan, serta Eny Purnawati.
"10 orang dipanggi jadi saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Juru Bicar KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2019).
Dalam kasus ini, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Baca juga: Tak Ingin Ada OTT, Wakil Ketua KPK Minta Kepala Daerah di Maluku Tak Berbuat Tercela
Dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.