JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada Senin (4/11/2019) mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Imam.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2019).
Febri menyebutkan, tidak ada kebaruan dalam alasan permohonan praperadilan yang diajukan Imam.
Baca juga: Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Ditunda 2 Pekan hingga 4 November
Menurut Febri, alasan-alasan yang diajukan Imam sering ditemui dalam permohonan praperadilan sebelumnya.
Salah satunya, kata Febri, alasan yang hanya mengacu pada KUHAP bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan.
"Alasan ini sudah sering ditolak hakim, karena memang UU KPK mengatur secara khusus, bahwa sejak proses Penyelidikan, KPK sudah mencari alat bukti, sehingga ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat Penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka," kata Febri.
Menurut Febri, ketentuan yang bersifat khusus ini memang seringkali tidak dipahami secara tepat sehingga para pemohon berulang kali menggunakan argumentasi tersebut.
Lebih lanjut, Febri memastikan penyidikan perkara yang menjerat Imam masih terus berlanjut seiring proses praperadilan yang berjalan.
"Kami meyakini proses formil yang dilakukan KPK ataupun bukti substansi yang kami miliki kuat untuk terus melakukan penyidikan dan proses lanjutan," kata Febri.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Imam yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin diundur menjadi Senin (4/11/2019) karena tak dihadiri pihak KPK.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Imam Nahrawi
Dalam praperadilannya, Imam mengajukan sejumlah petitum.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam tersebut.
Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019 tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.