Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jelaskan Kronologi OTT yang Jerat Kepala BPJN XII

Kompas.com - 17/10/2019, 05:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan, tim penindakan KPK mengamankan tujuh orang di Kalimantan Timur dan satu orang di Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (15/10/2019).

Salah satunya adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Refly Ruddy Tangkere.

Kemudian, tujuh orang lainnya adalah pejabat pembuat komitmen Andi Tejo Sukmono; Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT), Hartoyo; Komisaris PT HTT Lis Isyana; pimpinan cabang PT Budi Bakti Prima, Setia Budi Utomo.

Selanjutnya, bendahara PT Budi Bakti Prima, Budi Santoso; staf keuangan PT HTT Rosiani; dan seseorang bernama Aprilia Rahmadani.

"Setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi penerimaan uang melalui mobile banking, tim langsung bergerak ke tempat ATS (Andi) dan mengamankan yang bersangkutan di kantor BPJN XII di Samarinda pukul 13.30 WITA," kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Kepala BPJN XII Diduga Terima Fee Rp 2,1 Miliar Terkait Proyek Jalan Rp 155 Miliar

Tim KPK membawa Andi ke rumah pribadinya untuk mengamankan barang bukti berupa kartu ATM beserta buku tabungan.

Secara paralel, tim lain menangkap Hartoyo di kantornya di Bontang pukul 13.30 Wita bersama Rosiani dan Aprilia.

Tidak lama setelah itu, pukul 14.30 Wita, tim KPK juga mengamankan Lis Isyana dan Budi Santoso di kantornya.

"Bersamaan dengan itu, tim lain mengamankan SBU (Setia Budi) di kantornya di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Tim mendapatkan informasi bahwa RRT (Refly) sedang berada di Jakarta dan langsung menghubungi tim yang ada di Jakarta untuk mengamankan RRT," kata Agus.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPJN XII sebagai Tersangka

Refly diamankan tim KPK sekitar pukul 19.00 WIB di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.

Hingga akhirnya pihak-pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan awal secara intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi suap adalah Hartoyo. Sementara diduga penerima suap adalah Refly dan Andi.

Refly dan Andi diduga menerima fee secara tunai atau transfer dari Hartoyo terkait pengurusan proyek jalan multiyears senilai Rp 155 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com