Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Eks Bupati Seruyan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan

Kompas.com - 14/10/2019, 19:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagat tersangka, yakni DAL (Darwan Ali), Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers, Senin (14/10/2019).

Febri menyampaikan, Darwan diduga mengatur agar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Swa Karya Jaya (PT SKJ) yang salah satu direkturnya merupakan kawan dekat Darwan.

Baca juga: KPK Sita Rupiah dan Dollar AS Saat Geledah Rumdin Bupati Lampung Utara

KPK pun menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang proyek tersebut, seperti waktu pengambilan dokumen lelang yang hanya satu hari, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang yang diduga dipalsukan, serta panitia lelang yang mengabaikan ketidaklengkapan dokumen PT SKJ.

Di samping itu, Darwan diduga mengubah nilai kontrak proyek dari Rp 112.736.000 menjadi Rp 127.411.481 atau sekitar 13,02 persen.

"Adendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," kata Febri.

Tak hanya itu, Darwan diduga beberapa kali menerima transfer sejumlah Rp 687.500.000 dari PT SKJ melalui anaknya.

"Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 20,84 miliar," kata Febri.

Baca juga: Geledah Rumah Bupati, Penyidik KPK Minta Bantuan Tukang Kunci

Febri juga menyampaikan, penetapan Darwan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 32 saksi serta penggeledahan rumah Darwan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Atas dugaan tersebut, Darwan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com