JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 54 juta dan 2.600 dollar Anerika Serikat di rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Minggu (13/10/2019) kemarin.
Penyitaan dilakukan di kediaman tersangka kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara itu usai penyidik melakukan penggeledahan.
"Di rumah dinas bupati, disita uang Rp 54 juta dan 2.600 dolar AS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu, sebagaimana dikutip Antara.
Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Lampung Utara, KPK Bongkar Brankas
Ini merupakan bagian dari serangkaian penggeledahan sejak 9 Oktober 2019 atas perkara yang sama di sejumlah tempat.
Sejak penggeledahan hari pertama, penyidik menggeledah 13 lokasi, antara lain rumah dinas bupati, rumah dinas tersangka lainnya, kantor bupati, kantor Dinas PUPR dan kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran pada Dinas PUPR dan kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
"Berikutnya, kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas bupati dengan fee proyek di Lampung Utara ya," ungkap Febri.
Baca juga: Bupati Lampung Utara Pernah Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi Rp 600 Miliar
Diberitakan, selain Agung, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Dalam konstruksi perkara, disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri. Kemudian, Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta kepada Syahri. Namun, sejumlah Rp 60 juta masih berada pada Wan Hendri.
Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.
Baca juga: Cerita Warga di Balik OTT Bupati Lampung Utara, Harap Tak Ada Pemimpin yang Zalim
Uang itu diduga berkaitan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar.
Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp 600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp 50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp 350 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.