Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2019, 06:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 54 juta dan 2.600 dollar Anerika Serikat di rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Minggu (13/10/2019) kemarin.

Penyitaan dilakukan di kediaman tersangka kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara itu usai penyidik melakukan penggeledahan.

"Di rumah dinas bupati, disita uang Rp 54 juta dan 2.600 dolar AS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu, sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Lampung Utara, KPK Bongkar Brankas

Ini merupakan bagian dari serangkaian penggeledahan sejak 9 Oktober 2019 atas perkara yang sama di sejumlah tempat.

Sejak penggeledahan hari pertama, penyidik menggeledah 13 lokasi, antara lain rumah dinas bupati, rumah dinas tersangka lainnya, kantor bupati, kantor Dinas PUPR dan kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran pada Dinas PUPR dan kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

"Berikutnya, kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas bupati dengan fee proyek di Lampung Utara ya," ungkap Febri.

Baca juga: Bupati Lampung Utara Pernah Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi Rp 600 Miliar

Diberitakan, selain Agung, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Dalam konstruksi perkara, disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.

Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.

Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri. Kemudian, Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta kepada Syahri. Namun, sejumlah Rp 60 juta masih berada pada Wan Hendri.

Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.

Baca juga: Cerita Warga di Balik OTT Bupati Lampung Utara, Harap Tak Ada Pemimpin yang Zalim

Uang itu diduga berkaitan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp 600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp 50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp 350 juta.

 

Kompas TV Bupati Kabupaten Jayawijaya John Richard Banua menyebut akan membangun pos keamanan di beberapa titik untuk terus memastikan kondisi berlangsung aman di Kota Wamena. Menurut Bupati Jayawijaya anggaran pembangunan posko kemanan sudah disiapkan melalui ABPB Jayawijaya tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya juga akan terus berkoordinasi baik dengan TNI, Polri, tokoh masyarakat maupun elemen yang lainnya agar bersama sama menjaga kemanan warga. #Wamena #PosKeamanan #KabupatenJayawijaya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Nasional
Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Nasional
Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Nasional
'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

"Fit and Proper Test" Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

Nasional
Kaesang: Saya Diledek 'Kok Masuk Partai Kecil', 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Kaesang: Saya Diledek "Kok Masuk Partai Kecil", 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Nasional
Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak 'Prabowo'

Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak "Prabowo"

Nasional
KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

Nasional
Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Nasional
Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Nasional
Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Nasional
Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Nasional
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Nasional
Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Nasional
Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com