Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Hasil Revisi Ada "Typo", Pakar Minta Diperbaiki dengan Perppu

Kompas.com - 11/10/2019, 18:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan salah ketik atau typo dalam naskah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dinilai lebih baik diselesaikan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan, kesalahan mengenai usia pimpinan KPK itu dapat menjadi poin perubahan yang masuk dalam Perppu KPK.

"Ya prosedurnya bisa perppu kalau misal ada kealpaan soal batas usia itu ya. Apalagi pemerintah akan mengeluarkan perppu tuh, ya sekalian saja," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik

Feri berpendapat, munculnya permasalahan usia pimpinan KPK yang dapat menjegal pelantikan salah seorang capim KPK terpilih itu menunjukkan bahwa UU KPK hasil revisi dikerjakan secara terburu-buru.

Feri menambahkan, perbedaan aturan mengenai usia pimpinan KPK antara UU KPK lama dan baru sebetulnya dapat dijembatani lewat ketentuan peralihan.

Namun, rupanya aturan peralihan itu tak tercantum dalam UU KPK hasil revisi.

"Pembuat undang-undang juga alpa tidak ada aturan peralihan. Jadi ini memang revisi undang-undang konyol menurutku, banyak kealpaan, dan ini mulai terbukti satu per satu," ujar Feri.

Baca juga: Capim KPK Terancam Tak Dilantik karena Usia, Perppu Dinilai Jadi Jalan Keluar

Menurut Feri, permasalahan ini menjadi bukti pentingnya penerbitan Perppu KPK walau masih ada ihwal kegentingan memaksa yang lebih besar ketimbang sebatas aturan usia pimpinan KPK.

Kendati demikian, Feri mengakui bahwa salah ketik merupakan bagian dari clerical error yang wajar terjadi dalam penyusunan undang-undang.

Akan tetapi, kata Feri, salah ketik itu tidak bisa begitu saja dikoreksi. Sebab, risalah pembahasan revisi UU KPK menunjukkan bahwa usia minimal pimpinan KPK memang diusulkan pada angka 50 tahun.

"Jadi kalau memakai prosedur yang sebenarnya, mereka kebingungan. Ini ada kealpaan yang cukup fatal menurut saya," kata Feri.

Baca juga: Draf UU KPK Hasil Revisi Typo, Puan: Itu Teknis, Sudah Dibicarakan

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis "empat puluh" tahun.

Hal ini menjadi masalah karena salah satu calon pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron terancam tak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku. Sebab, Ghufrom baru berusia 45 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com