Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hukuman Mati Era Jokowi Lebih Banyak Dibanding Empat Presiden Sebelumnya

Kompas.com - 10/10/2019, 21:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, jumlah terdakwa yang divonis hukuman mati selama era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla meningkat dibandingkan pemerintah Presiden BJ Habibie hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hussein mengatakan, dalam lima tahun pemerintahan Jokowi-JK, tercatat sebanyak 221 terdakwa divonis pidana mati di berbagai tingkat pengadilan.

Maka didapat angka rata-rata 44,2 terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman mati per tahunnya.

"Jika dilihat dari jenis tindak pidana, tercatat sebanyak 166 orang atau 75,11 persen dijatuhi vonis mati terkait dengan kejahatan narkoba, 51 orang dalam kasus pembunuhan, 3 orang terkait kasus pencurian dengan kekerasan serta 1 orang lainnya dalam kasus terorisme," kata Hussein di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Terdakwa Pembunuh dan Pembakar Pria Berkaos Polisi Dituntut Hukuman Mati

Sementara itu, jumlah terdakwa yang divonis hukuman mati selama masa pemerintahan Bacharudin Jusuf Habibie hingga dua periode SBY lebih rendah, yaitu sebanyak 197 orang dalam kurun waktu 15 tahun.

Artinya, selama empat jabatan presiden di Indonesia, rata-rata terdapat 13,13 terdakwa yang divonis hukuman mati per tahunnya.

"Perbandingan terdakwa divonis hukuman mati selama Reformasi naik di era pemerintahan Jokowi, dengan kenaikan sebesar 236,6 persen (dari 13,13 menjadi 44,2)," ucap dia.

Baca juga: Kontras Dorong Penerapan Hukuman Mati di Indonesia Dihapuskan

Selanjutnya, Hussein menambahkan, Pengadilan Negeri yang paling banyak menjatuhkan vonis hukuman mati adalah Pengadilan Negeri Medan yaitu sebanyak 19 vonis.

"Selama masa pemerimahan Presiden Jokowi tercatat Pengadilan palingan yang paling banyak menjatuhkan vonis adalah Pengadilan Negeri (PN) Medan (19), PN Palembang (14), Mahkamah Agung (13) dan PN Jakarta Utara (11)," ujar dia.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (10), PN Jakarta Selatan (10), PN Banda Aceh (9), PN Jakarta Barat (9), PN Tangerang (9), PN Siak (7) dan PN Lubuk Pakam (7). 

 

Kompas TV Pengacara Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabar, Mulia Lubis mengatakan penetapan tersangka pada kliennya dinilai terlalu prematur karena tidak memiliki alat bukti lengkap. Mulia Lubis juga menyatakan pihak kepolisian harus sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Ustaz Bernad sebagai tersangka. #SekjenPA212 #BernardAbdulJabbar #Penganiayaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com