Hussein mengatakan, dalam lima tahun pemerintahan Jokowi-JK, tercatat sebanyak 221 terdakwa divonis pidana mati di berbagai tingkat pengadilan.
Maka didapat angka rata-rata 44,2 terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman mati per tahunnya.
"Jika dilihat dari jenis tindak pidana, tercatat sebanyak 166 orang atau 75,11 persen dijatuhi vonis mati terkait dengan kejahatan narkoba, 51 orang dalam kasus pembunuhan, 3 orang terkait kasus pencurian dengan kekerasan serta 1 orang lainnya dalam kasus terorisme," kata Hussein di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Sementara itu, jumlah terdakwa yang divonis hukuman mati selama masa pemerintahan Bacharudin Jusuf Habibie hingga dua periode SBY lebih rendah, yaitu sebanyak 197 orang dalam kurun waktu 15 tahun.
Artinya, selama empat jabatan presiden di Indonesia, rata-rata terdapat 13,13 terdakwa yang divonis hukuman mati per tahunnya.
"Perbandingan terdakwa divonis hukuman mati selama Reformasi naik di era pemerintahan Jokowi, dengan kenaikan sebesar 236,6 persen (dari 13,13 menjadi 44,2)," ucap dia.
Selanjutnya, Hussein menambahkan, Pengadilan Negeri yang paling banyak menjatuhkan vonis hukuman mati adalah Pengadilan Negeri Medan yaitu sebanyak 19 vonis.
"Selama masa pemerimahan Presiden Jokowi tercatat Pengadilan palingan yang paling banyak menjatuhkan vonis adalah Pengadilan Negeri (PN) Medan (19), PN Palembang (14), Mahkamah Agung (13) dan PN Jakarta Utara (11)," ujar dia.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (10), PN Jakarta Selatan (10), PN Banda Aceh (9), PN Jakarta Barat (9), PN Tangerang (9), PN Siak (7) dan PN Lubuk Pakam (7).
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/10/21582811/vonis-hukuman-mati-era-jokowi-lebih-banyak-dibanding-empat-presiden