Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Fraksi di MPR soal Wacana Hidupkan GBHN

Kompas.com - 10/10/2019, 06:08 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) mulai mengkaji wacana menghidupkan kembali haluan negara sebagai pedoman pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Wacana ini merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang diteruskan ke periode selanjutnya.

Kendati demikian, suara fraksi-fraksi di MPR belum bulat. Dalam rekomendasi tersebut, Fraksi Partai Golkar, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat wacana menghidupkan kembali haluan negara cukup dilakukan melalui penerbitan undang-undang.

Sementara fraksi lainnya menilai wacana tersebut harus dilakukan dengan mengamendemen UUD 1945.

Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan proses pembahasan wacana amendemen UUD 1945 akan dilakukan melalui tahap yang jelas, transparan dan melibatkan partisipasi publik.

Bambang memerintahkan Badan Pengkajian MPR untuk segera menyusun struktur pimpinan dan anggota.

Baca juga: Ketua MPR: Kita Tak Boleh Tabu Untuk Amendemen UUD 1945

Badan Pengkajian MPR nantinya akan bertugas menyamakan persepsi seluruh fraksi dan kelompok DPD terkait wacana amendemen.

"Pimpinan MPR akan menugaskan Badan Pengkajian MPR untuk menyamakan persepsi fraksi-fraksi yang ada dan kelompok DPD terhadap wacana amendemen terbatas UUD 45 dan melakukan kajian secepat mungkin," ujar Bambang saat memberikan keterangan seusai Rapat Pimpinan, di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Tak Perlu Amendemen

Meski menyepakati pentingnya haluan negara, namun Fraksi Partai Demokrat tak sepakat dengan amendemen UUD 1945.

Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR Benny K. Harman berpendapat, wacana menghidupkan kembali haluan negara tidak perlu sampai mengamendemen 1945.

Menurut Benny, penambahan kewenangan agar MPR dapat menetapkan haluan negara bisa dilakukan melalui pembuatan undang-undang baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017)KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017)
"Tidak perlu mengubah UUD Negara RI 1945 jika maksudnya hanya untuk menghidupkan GBHN. Jika hanya mau mengganti nama, cukup UU saja," ujar Benny kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Demokrat: Belum Ada Alasan untuk Amendemen UUD 1945

Benny mengatakan, setelah era reformasi sebenarnya konsep GBHN masih tetap ada, namun dengan nama yang berbeda, yakni Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sistem ini merupakan pengganti dari GBHN dan mulai berlaku sejak 2005. Kemudian sistem tersebut dibagi dalam tahap perencanaan pembangunan dengan periode lima tahunan dan ditetapkan melalui undang-undang.

"Di era reformasi, negara kita juga punya GBHN dengan nama yang berbeda. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Pendek. Ada UU-nya. Sangat lengkap," kata Benny.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com