Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute Nilai Reformasi TNI Stagnan

Kompas.com - 08/10/2019, 15:49 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Setara Institute menilai reformasi TNI masih stagnan.

Peneliti HAM dan sektor keamanan Setara Institute Ikhsan Yorie mengatakan, hal itu karena belum tuntasnya dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu yang melibatkan aparat TNI.

"Misalnya, kekerasan terhadap jurnalis dan masyarakat sipil serta masih kuatnya TNI yang tidak bisa diadili di peradilan umum," katanya dalam pemaparan laporan bertajuk "Jalan Sunyi Reformasi TNI" dalam rangka HUT TNI ke-74 di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Indonesia Tak Punya Roadmap soal Reformasi TNI

Ikhsan menjelaskan, anggota TNI masih tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Peraturan perundang-undangan itu, ia melanjutkan, mengingkari mandat TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan mandat Pasal 62 (2) UU 34/2004, yang mengamanatkan bahwa atas tindak pidana umum, maka anggota TNI juga diadili di peradilan umum.

Pasal itu sebagai manifestasi prinsip kesamaan di muka hukum (equality before the law).

Baca juga: Komisi III DPR Akan Usulkan Perubahan UU Militer

Pada dekade pertama atau dari tahun 1999-2009, lanjutnya, tercatat terjadinya sejumlah kekerasan dan pelanggaran HAM, seperti penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997/1998, kerusuhan Mei 1998, Tragedi Semanggi I dan II, kekerasan di Timor Timor, Aceh, dan Papua.

Sedangkan di dekade ke-dua (2009-2019), seperti diungkapkan Ikhsan, reformasi TNI kurang mencatatkan hasil yang impresif.

Pasalnya, narasi reformasi TNI lebih bersifat penegasan, seperti dengan pemberian instruksi, himbauan, dan evaluasi bahwa reformasi TNI masih berjalan.

Baca juga: Komnas HAM: Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Jokowi Kosong

Narasi tersebut lebih menggaung ketimbang melakukan upaya-upaya penyelesaian kasus HAM masa lalu yang diduga melibatkan oknum-oknum militer ataupun mendorong pembahasan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tengah mandek.

"Dekade pertama dan kedua tidak pernah lepas dari kasus pelanggaran HAM. Beberapa lembaga merekam dengan baik kekerasan dan pelanggaran HAM, misalnya sepanjang 1998, KontraS mencatat terjadi 59 kasus pelanggaran HAM, 47 di antaranya dilakukan oleh angkatan darat," paparnya kemudian.

"Sementara pada tahun 2000 (sampai Agustus) jumlah pelanggaran sudah mencapai 63 kasus. Dari 207 kasus sejak 1998 hingga Agustus 2000 tersebut, AD telah melakukan pelanggaran HAM 131 kasus dan dalam rentang September 2003-Oktober 2004, Kontras mencatat TNI telah melakukan pelanggaran HAM sebanyak 128 kasus," sambungnya.

Baca juga: Bambang Soesatyo: Tak Ada Satupun Pelanggaran HAM Berat Dituntaskan...

Adapun pada dekade kedua, imbuh Ikhsan, catatan beberapa lembaga juga menunjukkan bahwa pelanggaran HAM yang melibatkan aparat militer masih terjadi.

Ia menyebutkan, Komnas Perempuan mencatat ada 31 kasus kekerasan TNI terhadap perempuan sepanjang 2016. Di Jakarta, dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, ada 57 persen kasus penggusuran paksa yang melibatkan aparat TNI sepanjang 2016.

"Dari 90 kasus penggusuran paksa, 53 kasus di antaranya mengerahkan aparat TNI. Pada 2015, 65 dari 113 kasus penggusuran paksa melibatkan TNI," jelasnya.

Baca juga: Visi Jokowi Tanpa Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu...

Ia menambahkan, merujuk dari data Kontras sepanjang Agustus 2016-Agustus 2017, tercatat 138 tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI.

Di antaranya mengakibatkan 15 orang meninggal, 124 luka-luka, 63 orang ditangkap secara sewenang-,wenang, dan 65 peristiwa penganiayaan sipil.

"Merujuk pada pelaku kekerasan tercatat sebanyak 97 kasus dilakukan oleh TNI Angkatan Darat, 25 kasus oleh TNI Angkatan Udara, dan 16 kasus oleh TNI Angkatan Laut," paparnya.

Sementara, kategori pelanggaran kasus-kasus tersebut dapat digolongkan dalam bentuk: penganiayaan (65 kasus), bisnis keamanan (42 kasus), tindakan yang merendahkan martabat manusia (32 kasus), perusakan (16 kasus), penembakan (10 kasus), dan pendudukan (10 kasus).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com