JAKARTA, KOMPAS.com - Pidato Presiden Terpilih 2019-2024 Joko Widodo bertajuk Visi Indonesia yang digelar di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/7/2019) menuai kritik dari pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasalnya, Presiden Jokowi sama sekali tidak menyinggung soal agenda pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.
Bahkan, tidak ada pernyataan yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Komnas HAM pun menegaskan sikapnya untuk mendorong Presiden Jokowi memprioritaskan agenda penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dalam pemerintahan lima tahun ke depan.
"Komnas HAM ke depannya, tentu saja akan tetap meminta kepada Jokowi soal penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Pada akhir 2018 lalu, sejumlah aktivis menilai agenda penegakan HAM tidak mengalami perubahan selama empat tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Komnas HAM juga menilai agenda pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM belum mengalami kemajuan.
Salah satu indikatornya adalah penuntasan sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang tak kunjung direalisasikan.
Pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas.
Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.
Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
Baca juga: Salah Satu Visi Pak Jokowi Merupakan Ciri Gagasan Pemimpin Cerdas
Kemudian Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu disebutkan pula delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban sosial politik.
Kedelapan kasus tersebut adalah kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.
Namun, dari delapan kasus, belum ada satu pun yang dituntaskan.
Kekecewaan Komnas HAM