Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Jalan, KPK Panggil 5 Eks Anggota DPRD Bengkalis

Kompas.com - 08/10/2019, 11:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa lima orang eks anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Selasa (8/10/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lima orang tersebut akan diperiksa dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Bupati Bengkalis, Amril Mukminin)," kata Febri dalam keterangannya.

Baca juga: Kembangkan Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Jerat Seorang Direktur Perusahaan

Lima orang eks anggota DPRD Bengkalis yang akan diperiksa hari ini adalah Muhammad Nasir, Kurnianto, dan Syafro Maizal. Kemudian, Ali dan Arwan Mahidin Rami.

Dalam kasus ini Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Bengkalis Dicegah ke Luar Negeri

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com