Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Menit yang Menegangkan dalam Operasi Pembebasan Pesawat Woyla...

Kompas.com - 06/10/2019, 07:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada 28 Maret 1981, pesawat DC 9 milik Garuda Indonesia yang dikenal dengan sebutan "Woyla" dibajak oleh kelompok yang menamakan dirinya Komando Jihad. Rute pesawat saat itu adalah Jakarta-Medan.

Peristiwa pembajakan Ini tercatat sebagai peristiwa terorisme pertama. Hingga saat ini, pembajakan Woyla menjadi satu-satunya aksi terorisme dalam sejarah maskapai penerbangan Indonesia.

Berdasarkan arsip Harian Kompas tanggal 29 Maret 1981, pesawat itu dibajak di udara antara Palembang -Medan sekitar pukul 10.10 WIB.

Pesawat yang sempat transit di bandara Talangbetutu, Palembang baru lepas landas menuju Bandara Polonia, Medan. Namun, pesawat dibelokkan ke arah bandara internasional Penang, Malaysia.

Baca juga: Pameran Alutsista, Tank TNI Dibajak Anak-anak

Saat itu, belum terungkap siapa yang membajak pesawat dengan nomor penerbangan 206 itu. Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) hanya mengungkap, pembajak itu bisa berbahasa Indonesia.

"Pesawat dibajak oleh enam orang yang dapat berbahasa Indonesia. Mereka bersenjatakan pistol dan beberapa buah granat," tulis Harian Kompas, berdasarkan keterangan Menteri Pertahanan dan Keamanan Muhammad Jusuf.

Dephankam kemudian menginstruksikan Wakil Panglima ABRI Laksamana Sudomo untuk menangani pembajakan pesawat itu.

Belok ke Bangkok

Seiring perkembangan waktu, pembajak diketahui berjumlah lima orang. Mereka menuntut agar 80 orang tahanan yang terlibat dalam penyerangan Kosekta 8606 Pasir Kaliki di Bandung pada 11 Maret 1981 dibebaskan.

Tak hanya itu, mereka meminta tebusan uang sebesar 1,5 juta dollar AS.

Ada 48 penumpang dan 5 awak di dalam pesawat. Sebanyak 33 orang terbang dari Jakarta, dan sisanya berasal dari Palembang.

Pada pukul 11.20 WIB, pesawat itu tiba di Penang. Saat itu ada permintaan pengisian bahan bakar, tanpa memberi tahu tujuan berikutnya.

Pembajak hanya menurunkan seorang penumpang berusia 76 tahun bernama Hulda Panjaitan.

Baca juga: 28 Maret 1981, Pesawat Woyla Garuda Indonesia Dibajak

Pesawat yang tidak dilengkapi peta rute penerbangan internasional ini kemudian diterbangkan ke Bangkok, Thailand, setelah permintaan pembajak terpenuhi.

Puncaknya, Selasa 31 Maret 1981 dini hari, pembajakan pesawat ini menjadi semakin menegangkan. Pesawat itu telah dibajak sekitar empat hari oleh Komando Jihad.

Operasi pembebasan pun dilaksanakan di Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand. Operasi itu hanya berlangsung dalam waktu tiga menit saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com