Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa Bareskrim soal Karhutla, Bupati Pelalawan Klaim Telah Lakukan Pengawasan

Kompas.com - 03/10/2019, 20:58 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pelalawan Muhammad Harris memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kamis (3/10/2019).

Harris diperiksa sebagai saksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah milik PT Adei Plantation, Riau.

Harris pun mengaku sudah melakukan pengawasan seperti yang diamanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Mengawasi betul, kita mengawasi pemeliharaannya. Kita sudah lakukan itu untuk mengawasi, tapi kan kebakaran bukan satu daerah ya, tapi seluruh daerah kan ada kebakaran," kata Harris seusai pemeriksaan.

Baca juga: Tahun Ini, 4 Perusahaan Asing Milik Malaysia dan Singapura Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui kebakaran terjadi di lahan perusahaan, mengingat luasnya tanah yang dimiliki korporasi itu.

"Nah ini kan masalah PT AD itu kan bahwa dia kebakaran di lokasi dia. Kita sendiri pun tidak tahu, dia kan luas lahannya 12.600 hektar, nah dia di tengah-tengah, jadi kita sendiri pun tidak tahu kebakaran itu," ungkapnya.

Menurutnya, perusahaan tersebut juga sudah melakukan pelaporan. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut laporan apa yang dimaksud.

Terkait hasilnya, Harris menilai bahwa pelaporan yang dilakukan perusahaan itu sudah baik. Akan tetapi, ia berpendapat berbeda mengenai laporan perusahaan soal karhutla dikarenakan adanya kasus tersebut.

"Melihat kondisi, kalau melihat masalah di luar kebakaran itu dia bagus. Tapi dalam terjadinya permasalahan kebakaran, itu beda lagi," tutur dia.

Baca juga: Diguyur Hujan, Jumlah Titik Karhutla di Sumsel Berkurang Drastis

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran menjelaskan, Harris akan ditanya mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan sejumlah hal lainnya berkaitan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

"Sebagai tindak lanjut daripada penegakan hukum ini, kami juga sudah memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," ungkap Fadil saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

"Kami ingin mengetahui seberapa besar usaha yang sudah dilakukan atas kewenangan mengeluarkan IUP dan kewajiban-kewajiban sesuai perundang-undangan untuk mengawasi kelengkapan-kelengkapan sarana dan prasarana kebakaran tersebut," sambung dia.

Bupati Pelalawan dipilih untuk diperiksa karena titik api di daerah tersebut merupakan salah satu yang paling banyak.

Baca juga: Kamis Besok, Bareskrim Panggil Bupati Pelalawan Terkait Karhutla

Nantinya, jika ditemukan kelalaian terkait pengawasan oleh kepala daerah, Fadil memastikan bahwa hal itu tidak dapat dijerat pidana.

"Kalau kita lihat UU Perkebunan, kepala daerah yang memberikan izin perkebunan di bukan lahan sesuai peruntukkannya dan memberikan izin tidak sesuai ketentuan UU, itu baru bisa dipidana, bisa kita lihat di Pasal 106," ujar dia.

"Tapi apakah kemudian jika terjadi kebakaran, bupati dapat dipidana, itu yang tidak ditentukan," lanjut Fadil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com