Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Besok, Bareskrim Panggil Bupati Pelalawan Terkait Karhutla

Kompas.com - 30/09/2019, 17:02 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Bupati Pelalawan Muhammad Harris, Kamis (3/10/2019) mendatang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran menjelaskan, Harris akan ditanya mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan sejumlah hal lainnya berkaitan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

"Sebagai tindak lanjut daripada penegakan hukum ini, kami juga sudah memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," ungkap Fadil saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

"Kami ingin mengetahui seberapa besar usaha yang sudah dilakukan atas kewenangan mengeluarkan IUP dan kewajiban-kewajiban sesuai perundang-undangan untuk mengawasi kelengkapan-kelengkapan sarana dan prasarana kebakaran tersebut," sambung dia.

Baca juga: Kabut Asap Karhutla di Pelalawan Riau Makin Parah, Jarak Pandang 800 Meter

Bupati Pelalawan dipilih untuk diperiksa karena titik api di daerah tersebut merupakan salah satu yang paling banyak.

Nantinya, jika ditemukan kelalaian terkait pengawasan oleh kepala daerah, Fadil memastikan bahwa hal itu tidak dapat dijerat pidana.

Ia mengacu pada Undang- Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Kalau kita lihat UU Perkebunan, kepala daerah yang memberikan izin perkebunan di bukan lahan sesuai peruntukkannya dan memberikan izin tidak sesuai ketentuan UU, itu baru bisa dipidana, bisa kita lihat di Pasal 106," ujar dia.

"Tapi apakah kemudian jika terjadi kebakaran, bupati dapat dipidana, itu yang tidak ditentukan," lanjut Fadil.

Ia pun mengatakan bahwa Bareskrim pada dasarnya ingin mendorong agar pemerintah daerah lebih proaktif untuk melakukan pencegahan karhutla. 

 

Kompas TV Tim Satgas karhutla terus melakukan pemadaman di lokasi lahan gambut yang masih terbakar di Riau. Kebakaran saat ini sudah jauh berkurang karena dibantu hujan di sejumlah daerah serta upaya tim yang masih berkerja dilapangan. Upaya pemadaman terus dilakukan tim Satgas Gabungan BPBD Manggala Agni TNI dan Polri di kota kecamatan Bukit Timah kota Dumai dan kabupaten Indragiri Hulu.<br /> <br /> Kepala BPBD Riau Edward Sanger menyebut, 12 kabupaten dan kota di Riau telah diguyur hujan meski tidak merata kondisi tersebut cukup membantu pemadaman dan menyebabkan kabut asap jauh berkurang dibanding sebelumnya. #Kebakaranhutan #Riau #Kabutasap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com