Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dandhy: Saya Terkejut, Jam 23.00 WIB Disodorkan Surat Penahanan...

Kompas.com - 27/09/2019, 07:53 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sutradara, aktivis sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono mengaku terkejut dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.

Pasalnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan kepolisian tanpa didahului pemeriksaan terlebih dahulu.

"Saya terkejut dengan tiba-tiba petugas ke rumah, kemudian menunjukkan materi yang saya twit, kemudian mengonfirmasi, apa itu benar twit saya? Saya jawab betul, terkait Papua peristiwa 23 September kemarin," ujar Dandhy usai pemeriksaan, Jumat (27/9/2019).

"Lalu kemudian menyodorkan surat penahanan. Itu yang buat saya kaget karena saya enggak tahu ya. Biasanya ada pemanggilan atau sebagai saksi dulu, tapi jam 11.00 WIB malam tiba-tiba disodorkan surat penahanan," lanjut dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Cuitan Dandhy Dwi Laksono yang Dipersoalkan

Dandhy pun penasaran, bagaimana bisa twit-nya soal Papua itu membuat kepolisian mentersangkakan dirinya. Oleh sebab itu, Dandhy bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga Jumat dini hari.

"Saya pikir, ya saya kooperatif, saya ikutin. Sampai sini, saya justru penasaran ingin tahu apa sebenarnya yang disangkakan," kata dia.

Jumat jelang subuh, penyidik memperbolehkan Dandhy pulang alias tidak ditahan. Namun statusnya tetap tersangka.

Baca juga: Dandhy Dwi Laksono Dipulangkan, Tapi Status Tetap Tersangka

Dandhy diberitakan ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Kamis sekitar pukul 23.00 WIB.

Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Unggahan Dandhy yang menurut polisi masuk ke dalam kategori menyebarkan kebencian berbasis SARA yaitu terkait peristiwa rusuh di Wamena dan Jayapura, Papua, 23 September 2019.

Baca juga: Polisi Cecar Dandhy Dwi Laksono dengan Pertanyaan Ini...

Penyidik mengajukan 14 pertanyaan dengan turunan pertanyaannya sebanyak 45.

Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menambahkan, secara khusus, kliennya ditanya soal unggahan di Twitter tanggal 23 September 2019.

"Mungkin teman-teman bisa melihat (unggahan mengenai peristiwa) Jayapura dan peristiwa di Wamena saat itu," ujar Alghiffari. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh bangsa di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).<br /> <br /> Tokoh-tokoh yang hadir menemui Jokowi terdiri dari cendekiawan, sastrawan, ahli hukum, akademisi, kalangan pengusaha, hingga pelaku seni di tanah air. #PresidenJokowi #RevisiUUKPK #RUUKUHP
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com