Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solidaritas Perempuan: Ditundanya Pengesahan RKUHP Bukan Berarti Aman

Kompas.com - 22/09/2019, 17:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nur Annisa Yura menyebut, ditundanya pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) seharusnya tidak menghentikan perlawanan massa untuk menyoal pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP. 

Menurut Dinda, RUU ini harus terus dikawal hingga pasal-pasal yang bermasalah bisa dirombak total.

"Kalau misalnya pun presiden bilang ditunda, pertama, ini bukan aman. Karena yang kita mau sebenarnya pembatalan sampai kemudian pasal-pasal ada sekian belas pasal yang kita persoalkan, itu dirombak total," kata Dinda setelah mengikuti sebuah diskusi di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).

Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, Adian Setuju Pengesahan RKUHP Ditunda

Terkait isu perempuan, kata Dinda, ada sejumlah pasal yang bermasalah, misalnya terkait aborsi atau menggugurkan kandungan yang dimuat dalam Pasal 470 Ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."

Menurut Dinda, pasal ini berbahaya bagi korban perkosaan karena tidak memuat pengecualian untuk kasus perkosaan. 

"Banyak sekali perempuan korban perkosaan yang tidak punya pilihan apalagi korban perkosaan yang anak dan ketika misalnya dia melakukan aborsi, dalam kondisi apa pun walaupun itu kandungannya kecil dan sebagainya, itu bisa kena (pidana)," ujar Dinda.

Oleh karena hal tersebut, Dinda menyebut, pihaknya dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat lain tidak akan berhenti untuk turun ke jalan, melawan rencana pengesahan RKUHP.

"Saya pikir satu-satunya cara melawan ya, melawan dalam arti teman-teman kan juga kan akan turun untuk RKUHP ini bukan hanya di Jakarta tapi juga di berbagai wilayah," kata Dinda.

"Memang RUU ini sangat-sangat berbahaya bukan hanya untuk perempuan tapi juga untuk semua," kata dia lagi. 

Baca juga: Kontras Sebut Perintah Jokowi Tunda RKUHP Tak Menjawab Inti Masalah

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com