Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Menkumham soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Kompas.com - 20/09/2019, 18:40 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi perhatian publik, salah satunya menyangkut penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Aturan itu dimuat dalam Pasal 218.

Bunyinya, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Menurut Yasonna, pasal ini merupakan delik aduan yang tidak berlaku apabila untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. 

"Bukan berarti kalau seorang presiden bisa kita bebas caci maki, ini menyangkut harkat dan martabatnya," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Anggota Panja dari Nasdem Sedih Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP

Yasonna mengatakan, jika publik mengkritik kebijakan presiden atau wakil presiden, hal itu sah-sah saja.

 

Ia pun menegaskan bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan meniadakan atau mengurangi kebebasan menyampaikan kritik dan pendapat.

Akan tetapi, jika menyerang harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden, baru bisa diancam pidana. 

"Itu delik aduan dan harus diajukan oleh presiden atau wapres sendiri ya. Ini sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah dibatalkan ya," kata dia.

"Dan dia pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan antara lain Pasal 241, 247, atau 354, dia merupakan delik materiil yang dapat dipidana apabila mengakibatkan terjadi huru-hara, kerusuhan dan lain-lain," ucap Yasonna.

Ia pun mencontohkan, jika ia dikritik publik tidak becus mengurus undang-undang dan tidak becus mengelola lembaga pemasyarakatan, hal itu sah-sah saja.

Sebab, itu merupakan kritik kepada dirinya selaku pejabat publik.

"Tapi kalau saya dibilang Yasonna anak haram, ya, ku kejar kau sampai liang lahat. Itu bedanya kayak begitu antara harkat-martabat dengan kritik ya. Jadi kita hendak mengatur ketentuan ini secermat mungkin," kata dia. 

Baca juga: Kritik Revisi KUHP, Pakar Hukum: Kita Sedang Krisis Negarawan

Meski Presiden Jokowi telah meminta pengesahan RKUHP ditunda, Yasonna mengaku menjelaskan pasal-pasal yang menjadi perhatian publik tersebut untuk meluruskan mispersepsi yang timbul dari pasal ini.

"Jadi ini saya jelaskan saja untuk meluruskan mispersepsi, sehingga saya menjelaskan satu per satu. Jadi supaya pemberitaan tidak diputar-balik," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com