Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Jokowi dan DPR Dengarkan Rakyat, UU KPK Hasil Revisi Bisa Dicabut

Kompas.com - 20/09/2019, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, jika DPR dan Presiden mendengar aspirasi rakyat, seharusnya mereka bisa mencabut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Sebab, sejak disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9/2019), revisi Undang-undang itu terus menuai kritik.

"Kalau DPR dan Presiden mendengarkan aspirasi, tentu saja secara perundang-undangan, ini kan bisa dicabut ya undang-undangnya. Jadi dinyatakan undang-undang ini dicabut dengan undang-undang," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Pengamat: Revisi UU KPK hingga UU Pemasyarakatan Jadi Paket yang Dinanti Koruptor

Namun demikian, jika DPR dan pemerintah tak mau mencabut undang-undang itu, menurut Feri, masih ada cara lain yang bisa digunakan untuk membatalkannya.

Misalnya, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Argumen hukum yang bisa digunakan dalam gugatan ini adalah bahwa pengesahan UU KPK yang dilakukan Presiden dan DPR tidak berkesesuaian dengan administrasi pembentukan Undang-undang.

Oleh karenanya, UU KPK hasil revisi bisa diuji menggunakan Undang-undang administrasi pemerintahan.

Baca juga: KPK Klaim Selamatkan Keuangan Derah Sebesar Rp 28,7 Triliun

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry AmsyariFabian Januarius Kuwado Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari

Selain itu, menurut Feri, UU KPK juga bisa diuji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, ia menilai ada proses yang salah dalam revisi. Seperti, tidak masuknya UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR hingga sidang paripurna yang tidak kuorum.

Jika uji formil tak berhasil, Feri mengatakan, masih ada opsi uji materil.

"Sepanjang kalau uji formil diterima, tidak perlu uji materil. Karena begitu uji formil diterima, seluruh ketentuan yang baru itu digugurkan, dibatalkan," ujarnya.

Baca juga: Setelah Foto dengan Imam Nahrawi, Iwan Fals Pamer Foto dengan Jubir KPK

Feri menyebut, dirinya bersama sejumlah pegiat lain pun dalam waktu dekat ini berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi atas UU KPK hasil revisi.

"Mudah-mudahan terkonsolidasi dalam minggu depan kita sudah mengajukan permohonan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Sejak disahkan dalam sidang paripurna DPR bersama pemerintah, Selasa (17/9/2019), revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritik.

Beberapa hari terakhir, ratusan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, dalam rangka menolak Undang-undang KPK hasil revisi.

Kompas TV Tak hanya protes Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), mahasiswa dari berbagai kampus juga menolak pengesahan Revisi Undang-Undang KPK, tepat di depan gedung DPR.<br /> <br /> Mereka menuntut, penyelesaian sejumlah permasalahan di DPR, mulai dari korupsi, hingga demokrasi Indonesia, yang dianggap semakin terancam.<br /> <br /> Protes terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan para mahasiswa dari berbagai universitas di tanah air. Para mahasiswa mendesak DPR, mencabut revisi undang-undang KPK karena dianggap melemahkan KPK. Mereka menilai revisi undang-undang KPK, tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. #RevisiUUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com