Salin Artikel

Jika Jokowi dan DPR Dengarkan Rakyat, UU KPK Hasil Revisi Bisa Dicabut

Sebab, sejak disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9/2019), revisi Undang-undang itu terus menuai kritik.

"Kalau DPR dan Presiden mendengarkan aspirasi, tentu saja secara perundang-undangan, ini kan bisa dicabut ya undang-undangnya. Jadi dinyatakan undang-undang ini dicabut dengan undang-undang," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Namun demikian, jika DPR dan pemerintah tak mau mencabut undang-undang itu, menurut Feri, masih ada cara lain yang bisa digunakan untuk membatalkannya.

Misalnya, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Argumen hukum yang bisa digunakan dalam gugatan ini adalah bahwa pengesahan UU KPK yang dilakukan Presiden dan DPR tidak berkesesuaian dengan administrasi pembentukan Undang-undang.

Oleh karenanya, UU KPK hasil revisi bisa diuji menggunakan Undang-undang administrasi pemerintahan.

Selain itu, menurut Feri, UU KPK juga bisa diuji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, ia menilai ada proses yang salah dalam revisi. Seperti, tidak masuknya UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR hingga sidang paripurna yang tidak kuorum.

Jika uji formil tak berhasil, Feri mengatakan, masih ada opsi uji materil.

"Sepanjang kalau uji formil diterima, tidak perlu uji materil. Karena begitu uji formil diterima, seluruh ketentuan yang baru itu digugurkan, dibatalkan," ujarnya.

Feri menyebut, dirinya bersama sejumlah pegiat lain pun dalam waktu dekat ini berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi atas UU KPK hasil revisi.

"Mudah-mudahan terkonsolidasi dalam minggu depan kita sudah mengajukan permohonan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Sejak disahkan dalam sidang paripurna DPR bersama pemerintah, Selasa (17/9/2019), revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritik.

Beberapa hari terakhir, ratusan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, dalam rangka menolak Undang-undang KPK hasil revisi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/16173081/jika-jokowi-dan-dpr-dengarkan-rakyat-uu-kpk-hasil-revisi-bisa-dicabut

Terkini Lainnya

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke