Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Laoly: Presiden Berwenang Penuh Tentukan Dewan Pengawas KPK

Kompas.com - 19/09/2019, 04:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki wewenang untuk menunjuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanpa melibatkan Panitia Seleksi (Pansel).

Sebab, kata Yasonna, waktu pergantian pimpinan KPK sudah dekat, yaitu Desember 2019.

"Hanya untuk pertama kali ini dia (Dewan Pengawas) ditunjuk sepenuhnya oleh presiden supaya cepat, karena sekarang kan transisinya sebentar lagi. Supaya pada saat nanti komisioner yang baru dibentuk badan pengawasnya sudah terbentuk," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019).

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Dinilai Berpotensi Ganggu Proses Penyelidikan

Kendati demikian, Yasonna mengatakan, presiden tetap bisa memutuskan menyeleksi Dewan Pengawas melalui panitia seleksi (Pansel) atau tidak.

"Terserah presiden (melalui pansel), kalau presiden menganggap bahwa itu masih bisa, silakan. Tetapi kewenangan itu sepenuhnya ada pada presiden," ujarnya.

Yasonna menjelaskan, untuk periode berikutnya, pemilihan dewan pengawas KPK tetap dilakukan melalui mekanisme pansel. Setelah itu, pemerintah akan mengkonsultasikan hasil pansel ke DPR.

Baca juga: Anggota Baleg: Presiden Harus Konsultasi dengan DPR untuk Pilih Dewan Pengawas KPK

Ia memastikan, bahwa DPR tak akan dilibatkan dalam pemilihan Dewan Pengawas KPK.

"Tidak memilih, beda dengan komisioner KPK. dia tidak memilih, konsultasi. Yang namanya konsultasi tetap kewenangan ada di tangan presiden," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Adapun pasal Pasal 37E ayat (9) mengatur bahwa dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon kepada DPR untuk dikonsultasikan.

Kompas TV DPR telah mengesahakan resvisi UU KPK dalam rapat paripurna pada Selasa, 17 September 2019. Sebelumnya, ada 7 poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat Badan Legislasi yang digelar di DPR pada Senin, 16 September 2019. 7 poin revisi UU KPK yang disetujui dan disepakati DPR dan pemerintah adalah: Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen. Kedua, terkait pembentukan dewan pengawas. Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK. Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK yang memperbolehkan ASN bisa masuk ke dalam kepegawaian KPK. #revisiuukpk #paripurnadpr #kpk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com