Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Hasil Revisi Disebut Belum Berlaku meski Sudah Disahkan

Kompas.com - 17/09/2019, 18:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitra Arsil mengatakan, meski telah disahkan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) belum bisa diterapkan.

Peraturan tersebut harus lebih dulu ditempatkan di Lembaran Negara untuk bisa diberlakukan.

"Revisi UU ini (KPK) belum berlaku ya. Belum ditempatkan di Lembaran Negara sehingga aturan ini belum mengikat," kata Fitra dalam dalam diskusi "Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Revisi UU KPK" di Gedung FH UI, Depok, Selasa (17/9/2019).

"Artinya, para pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 mendatang belum bisa memberlakukan ini," ujar dia.

Baca juga: Revisi UU, KPK Jadi Bagian dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif

Fitra mengatakan, proses penempatan UU dalam Lembaran Negara atau pengundangan membutuhkan waktu maksimal 30 hari.

Dalam hal ini, Presidenlah yang punya kewenangan untuk memasukan naskah hasil revisi UU untuk diundangkan.

"Kalau kita ingin menunda pengesahan itu artinya kita hanya punya waktu selama 30 hari saja. Kalau Presiden tidak segera memasukkan naskah untuk diundangkan nanti DPR yang akan menanyakan mengapa hal itu (tidak segera diundangkan)," ujar Fitra.

Nantinya, setelah disahkan, terbuka pula kesempatan bagi siapa saja untuk mengajukan uji formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Menurut Laode, Ini Poin-poin Hasil Revisi yang Lemahkan Penindakan KPK

Namun demikian, jika mekanisme ini ditempuh, harus ada indikasi tidak wajar selama proses revisi UU KPK.

"Uji formil bisa kita lakukan dengan alasan proses hukum tidak wajar. Jika ada proses yang bertentangan dengan pasal 20 ayat 1-5 UUD 1945 maka kita bisa lakukan uji formil," kata Fitra.

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

Nasional
Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Nasional
98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

Nasional
Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Nasional
Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Nasional
Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Nasional
Megawati: Lebih Baik 'Aku Cinta Padamu', Susah Banget Pakai 'Saranghae', Bukannya Menghina...

Megawati: Lebih Baik "Aku Cinta Padamu", Susah Banget Pakai "Saranghae", Bukannya Menghina...

Nasional
Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Nasional
Megawati: Saya Tahu Permainan Impor Pangan

Megawati: Saya Tahu Permainan Impor Pangan

Nasional
Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Nasional
Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Nasional
17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

Nasional
Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Nasional
Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Nasional
Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com