Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Satu-satunya Ruang yang Tersedia ya Mengujinya di MK..."

Kompas.com - 17/09/2019, 15:26 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menilai, menguji revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi satu-satunya jalan.

Revisi UU tersebut telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

"Satu-satunya ruang yang tersedia ya mengujinya di Mahkamah Konstitusi. Soalnya kan kita tidak bisa berharap ke presiden untuk menolak UU itu karena proses pembahasannya sudah selesai dan presiden menyetujuinya dalam rapat paripurna," kata Veri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.

Menurutnya, presiden bisa saja menolak untuk menandatangani UU tersebut.

Baca juga: Pembahasan dan Pengesahan Revisi UU KPK yang Hanya Butuh 11 Hari...

 

Kendati demikian, Veri menilai hal tersebut hanya sebagai basa-basi sebab setelah 30 hari UU tersebut tetap akan sah.

"Karena kalaupun misalnya presiden tidak mau menandatangi itu kan cuma sebagai basa-basi saja kalau itu terjadi karena setelah 30 hari UU tersebut akan tetap sah," ungkapnya.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi.

 

Ia mengungkapkan bahwa meski baru saja disahkan, gugatan terhadap UU KPK tersebut dapat langsung diajukan kepada MK.

"Sebenarnya permohonan itu sudah bisa diajukan, tinggal nanti ketika misalnya nomornya sudah keluar, jadi bisa nunggu nomor itu keluar atau sekarang pun diajukan juga tidak ada persoalan," tutur Veri.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Aktivis Bentangkan Poster Koruptor Menang di Depan DPR

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca juga: Tolak Pengesahan Revisi UU KPK, Sekelompok Mahasiswa Bawa Tikus ke Gedung KPK

Pengesahan Undang-undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Kompas TV Menanggapi surat KPK terkait permintaan KPK untuk ikut serta dalam pembahasan Revisi Undang-Undang, anggota badan legislasi Revisi UU KPK DPR RI menilai bahwa hal itu tidak tepat dan tidak relevan. Hal ini disampaikan Panitia Kerja RUU Kpk sekaligus anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi. Ia menyatakan hal itu tidak relevan karena KPK telah memberikan mandat kepada presiden. Selain itu seharusnya permintaan KPK ditujukan kepada pemerintah karena KPK sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah. Terkait pembahasan Revisi Undang-Undang KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK sudah mengirim surat kepada DPR agar KPK bisa terlibat aktif dalam Revisi Undang-Undang KPK. #KPK #RevisiUUKPK #DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com