Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna DPR, Interupsi Anggota Dewan Minta Firli dkk Tak Berhenti di Tengah Jalan

Kompas.com - 16/09/2019, 16:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dalam rapat paripurna, terdapat interupsi dari anggota Komisi III DPR Arsul Sani, usai pimpinan rapat Fahri Hamzah mengetok palu tanda seluruh anggota dewan setuju dengan penetapan lima pimpinan KPK yang baru.

Arsul berpesan, agar lima pimpinan KPK terpilih konsisten dalam memimpin lembaga antirasuah selama 4 tahun dan tidak berhenti ditengah masa jabatan.

"Mudah-mudahan bapak-bapak dan ibu konsisten untuk menjadi pimpinan selama 4 tahun, jangan nanti di tengah jalan mengembalikan mandat kepada presiden," kata Arsul.

Baca juga: Menyoal Nasib KPK, Kritik dari UGM hingga Sorotan Abraham Samad

Arsul mengatakan, lima pimpinan KPK terpilih dapat menyikapi secara bijaksana terkait resistensi yang masih berkembang atas keterpilihan mereka.

"Saya mencatat apa yang disampaikan oleh pak ketua KPK, Firli Bahuri, close to your friend but closer to your enemy. Saya mohon ini benar-benar diwujudkan dalam kepemimpinan bapak," ujarnya.

"Saya minta gunakan prinsip menghindarkan kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat atau kebaikan. Ini penting jadi landasan dalam pengambilan keputusan," imbuhnya.

Adapun, lima nama pimpinan KPK yang sudah ditetapkan oleh DPR diantaranya, Firli Bahuri sebagai Ketua dan empat wakil ketua yaitu Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

Kompas TV Indonesia Corruption Watch menilai penyerahan mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi merupakan bentuk kekecewaan dari Pimpinan KPK akibat berbagai upaya pelemahan terhadap KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai saat ini KPK tengah diserang oleh pihak eksekutif maupun legislatif. Belum terlambat bagi presiden untuk menarik kembali surat presiden dan tim yang ikut membahas Revisi Undang-Undang KPK di DPR. ICW berharap presiden dapat mengambil tindakan tepat untuk menyelamatkan KPK di tengah proses pelemahan KPK yang terjadi. #KPK #PresidenJokoWidodo #RevisiUndangUndangKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com