Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa soal Pembahasan RUU KUHP, Massa Bawa Spanduk "Kebebasan dalam Bahaya"

Kompas.com - 16/09/2019, 15:32 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Mereka menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Selain itu, mereka menilai, beberapa pasal juga tak sesuai dengan prinsip dan bisa memberangus kebebasan berpendapat.

Dalam aksinya tersebut, mereka membuat penjara buatan di atas mobil pengeras suara. Dari balik jeruji besi itu, perwakilan elemen masyarakat sipil menyampaikan orasi.

Baca juga: DPR Terbuka Soal Penghilangan Kata Penghinaan Agama dalam RUU KUHP

Kemudian, di bawah podium tempat orasi, dibentangkan sebuah panduk bertuliskan "Freedom in Danger" yang artinya kebebasan dalam bahaya. 

Menurut massa, demokrasi akan mati jika RKUHP disahkan.

"Kalau RKUHP disahkan banyak yang akan dikriminalisasi. Semua masalah solusinya penjara," ujar Lini Zurlia, salah satu anggota aliansi saat berorasi.

DPR menjadwalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna pada akhir September mendatang. Menurut jadwal, rapat paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

Kendati demikian, draf terbaru RKUHP mendapat kritik dari organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai masih terdapat banyak ketentuan pasal yang bermasalah.

Lima substansi dari banyak pasal yang dianggap masih bermasalah, yakni penerapan hukuman mati, tindak pidana makar, pasal warisan kolonial, pidana terhadap proses peradilan, dan living law.

Sementara itu, proses pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah selama ini juga menuai kritik dari masyarakat.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, pembahasan tersebut dilakukan secara tertutup dan terkesan diam-diam.

Baca juga: Rumusan Pasal Pidana Terhadap Agama dalam RUU KUHP Masih Dapat Berubah

Menurut dia, masyarakat sipil sama sekali tidak mendapatkan informasi bahwa pembahasan RKUHP akan dilakukan pada pada Sabtu (14/9/2019) dan Minggu (15/9/2019) di Hotel Fairmont Senayan Jakarta.

"Kami juga tidak dapat mengakses informasi atau dokumen apa pun dari hasil rapat tertutup tersebut," ujar Anggara kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Selain itu, Anggara mengkritik rapat pembahasan yang dilakukan akhir pekan dan dilaksanakan di sebuah hotel.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com