Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Dukung Jokowi Merevisi UU KPK, Ini Alasannya...

Kompas.com - 16/09/2019, 07:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan mendukung keputusan Presiden Joko Widodo merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, dukungan diberikan agar lembaga antirasuah itu memiliki landasan hukum yang jelas sehingga terwujud mekanisme keseimbangan di dalamnya.

"PDI Perjuangan berpendapat Pak Jokowi telah bertindak tepat. Pak Jokowi melakukan dialog dengan KPK itu secara intens," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).

"Tetapi pada saat bersamaan, beliau itu juga mengharapkan adanya kepastian hukum agar kekuasaan yang tanpa batas ini bersedia mekanisme check and balance," lanjut dia.

Baca juga: Gaduh Revisi UU KPK, Isu Papua Jangan Dilupakan

Ia meyakini, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan keputusannya merevisi UU KPK baik-baik melalui mendengar masukan sejumlah pihak.

"Ketika Pak Jokowi telah mengambil keputusan itu artinya pertimbangannya sangat matang dan itu semua didedikasikan bagi upaya suci untuk memberantas korupsi itu dengan benar, bukan dengan tidak melanggar hukum," ujar Hasto.

Ia juga yakin, apabila UU KPK direvisi secara ideal, maka pemberantasan korupsi di Tanah Air bakal lebih progresif.

Selain itu, tidak ada lagi mekanisme hukum yang menuai polemik. Misalnya penetapan tersangka tergesa -gesa dan pola penyadapan dilakukan secara prosedural.

"Tidak ada lagi penyadapan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, bahkan bisa juga penyadapan itu dipakai karena kepentingan-kepentingan politik tertentu," lanjut dia.

Baca juga: Revisi UU KPK, Masa Depan Lembaga Antikorupsi, dan Menagih Janji Kampanye Jokowi...

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan salam kepada sejumlah tokoh Papua sebelum pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Pertemuan tersebut membahas isu-isu terkini di Papua.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan salam kepada sejumlah tokoh Papua sebelum pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Pertemuan tersebut membahas isu-isu terkini di Papua.
Diberitakan, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah sepakat merevisi UU KPK. Namun, pemerintah tidak menyepakati seluruh draf revisi yang diusulkan DPR RI.

Presiden menegaskan bahwa UU KPK tidak pernah mengalami perubahan selama 17 tahun sehingga saat ini perlu penyempurnaan. Ia juga mengklaim revisi yang dilakukan untuk menguatkan KPK.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata dia.

Jokowi mengklaim, sudah mempelajari masukan dari masyarakat, para pegiat antikorupsi, para dosen dan mahasiswa, dan para tokoh bangsa lainnya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Klaim dan Fakta Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK

Ia juga mengaku terbuka apabila pimpinan KPK dan LSM yang sampai saat ini menolak revisi UU ingin bertemu.

"Yang ketemu saya banyak. Kan gampang, tokoh-tokoh kemarin yang berkaitan dengan RUU KPK banyak, mudah, gampang, lewat saja Mensesneg. Kalau sudah menyelesaikan kan diatur waktunya ya," kata dia.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah menggelar rapat panitia kerja bersama pemerintah untuk membahas revisi UU KPK pada Jumat (13/9/2019). 

 

Kompas TV Memilih pemimpin KPK adalah hal rutin yang konstitusional. Merevisi undang-undang yang sudah tua pun, juga ada dasar hukumnya. Namun jangan anggap publik tak bisa mencium, siapa punya agenda melemahkan KPK. Presiden kembali ada di pusat kekisruhan urusan KPK. Setelah kecewa atas proses pemilihan capim KPK dan revisi undang-undang KPK, para pimpinan lembaga antirasuah ini menyerahkan kembali tanggung jawab pengelolaan KPK ke presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com