JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mempersilakan pihak yang merasa keberatan dengan proses hukum terhadap aktivis Veronica Koman (VK) untuk mengajukan praperadilan.
Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait Papua.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengklaim proses penegakan hukum telah dilakukan secara transparan.
"Silakan, penegakan hukum selama ini kan transparan. Kalau kami, semua yang dilakukan penyidik itu bisa diuji, dalam sarana praperadilan," kata Dedi saat ditemui di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Menkumham: Pecabutan Paspor Veronica Koman Sesuai Aturan
Sementara, terkait pemulangan Veronica, Dedi mengatakan bahwa Polda Jawa Timur yang akan menyampaikan. Sebab, kasus yang menimpa Veronica Koman ditangani oleh Polda Jatim.
"Teknis Kapolda (Jatim) sampaikan ada tahapannya, baik Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri) maupun langkah polisi lain," ucap Dedi.
Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang.
Antara lain, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga: Polisi Persilahkan Veronica Koman Tempuh Upaya Hukum soal Status Tersangka
Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya. Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di dua alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokasi. Salah satunya pada 18 Agustus 2019, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Kemudian, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.