Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Pecabutan Paspor Veronica Koman Sesuai Aturan

Kompas.com - 10/09/2019, 18:38 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan, pencabutan paspor tersangka kasus provokasi asrama Papua di Surabaya, Veronica Koman, sudah sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan Yasonna Laoly ini menanggapi tudingan sejumlah pihak bahwa pencabutan paspor Veronica adalah bentuk pelanggaran HAM.

"Kan ada ketentuan, dalam Undang-Undang Imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan dari (penegak hukum). Dulu sudah pernah di Singapura kan ada itu," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Aturan dimaksud tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Polisi Persilahkan Veronica Koman Tempuh Upaya Hukum soal Status Tersangka

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pencabutan paspor dapat berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Yasonna menyebutkan, berdasarkan aturan tersebut, Polda Jawa Timur pun mengajukan permintaan pencabutan paspor Veronica.

Ditjen Imigrasi pun hanya menindaklanjuti permintaan tersebut.

"Sudah masuk, jadi biar dirjen yang nangani. Kalau melanggar hukum kan bisa, permintaan bisa," kata dia.

Baca juga: Solidaritas Pembela HAM Minta Komnas HAM Lindungi Veronica Koman

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) sebelumnya menilai rencana penarikan paspor untuk tersangka Veronica Koman adalah pelanggaran hukum jika belum ada keputusan pidana yang sudah inkrah.

"Soal rencana pencabutan, itu pelanggaran hukum. Karena pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana yang sudah inkrah," ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam, saat audiensi dengan Solidaritas Pembela Aktivis HAM di Jakarta, Senin (9/9/2019)

Choirul menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya memang perlu memberikan perlindungan terhadap Veronica sebagai pembela HAM.

Menurut dia, rencana penarikan paspor yang tak memiliki dasar hukum yang jelas terhadap Veronica merupakan bentuk ancaman kepada pembela HAM.

Baca juga: Komnas HAM: Pencabutan Paspor Veronica Koman Langgar Hukum

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Polisi menduga Veronica melakukan provokasi di media sosial Twitter.

Menurut polisi, provokasi tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri dan luar negeri. Padahal, pesan tersebut dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis, dan Ras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com