Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SKK Migas, Komisaris Kernel Oil Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/12/2013, 15:17 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Manajer Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Simon terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar 700.000 dollar AS atas perintah Widodo Ratanachaitong.

"Mengadili, menyatakan Simon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun dan denda 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dapat diganti 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Taty Hardianty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Hakim menilai Simon terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Simon dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Pada putusan ini, Hakim menjelaskan, uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi. Pertama, pada 26 Juli 2013 uang sebesar 300.000 dollar AS diambil Simon dari rekening PT KOPL atas perintah Widodo. Simon kemudian menelepon Ardi dan menyampaikan bahwa uang telah disiapkan.

Setelah itu, Deviardi mendatangi Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengambil uang tersebut. Penyerahan kedua pada 13 Agustus 2013 sebesar 400.000 dollar AS yang diambil langsung oleh Deviardi di Gedung Equity Tower. Setelah mengambil uang itu, Deviardi langsung mengantarkannya ke rumah Rudi. Sebelumnya, Widodo sudah lebih dulu bertemu Rudi di Cafe Pandor, Jakarta Selatan, April 2013.

Saat itu Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan Deviardi. Selanjutnya Widodo dan Deviardi bertemu di Singapura. Di sana, Widodo memberikan uang tunai 200.000 dollar Singapura kepada Deviardi agar diserahkan kepada Rudi. Kemudian pada 26 Juni 2013, Widodo menyerahkan langsung ke Rudi uang 200.000 dollar AS di kantor Rudi.

Total suap yang diberikan kepada Rudi yaitu 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Pemberian uang itu dilakukan agar Rudi menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.

Di antaranya agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Selain itu, agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com