Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total, Jumlah Tersangka Rusuh di Papua Ada 87 Orang

Kompas.com - 10/09/2019, 06:00 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tersangka pelaku kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Senin (9/9/2019), bertambah menjadi 87 orang.

Sebelumnya pada Kamis (5/9/2019) lalu, kepolisian menyampaikan, total tersangka sebanyak 78 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk tersangka kerusuhan di Papua Barat, total sebanyak 30 orang.

"Untuk (tersangka kerusuhan di) Papua Barat, Manokwari ada 15 orang. Kemudian Sorong ada 11 orang," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Polri: Satu Korban Kerusuhan di Fakfak Alami Luka Tusuk

Kemudian Fakfak ada 3 orang dan Teluk Bintani ada 1 orang.

Khusus di Sorong, polisi juga memasukkan 11 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Beberapa barang bukti hasil penggeledahan di Rusunawa Uncen yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Jayapura Kota dan Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin (9/9/2019).dok humas Polda Papua Beberapa barang bukti hasil penggeledahan di Rusunawa Uncen yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Jayapura Kota dan Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin (9/9/2019).
Sementara di Provinsi Papua, total ada 55 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan, baik Jayapura, Timika maupun Deiyai.

Baca juga: Tokoh Agama Papua Apresiasi Kehadiran Panglima TNI dan Kapolri di Jayapura

Rinciannya, ada 31 tersangka untuk kerusuhan di Jayapura, 10 tersangka di Timika, dan 14 tersangka di Deiyai.

Total tersangka pelaku kerusuhan di atas, sebanyak 85 orang.

Dedi menambahkan, mereka dijerat sangkaan yang berbeda-beda.

Namun umumnya, mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, melawan petugas, penghasutan, pembakaran dan membawa senjata tajam tanpa izin.

Baca juga: Pembawa 1.500 Bendera Bintang Kejora Ditetapkan sebagai Tersangka Makar dan Ditahan

Pasal yang menjerat mereka, yaitu 212 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dua Penggerak Massa

Selain 85 tersangka di atas, kepolisian juga telah menangkap dua tersangka penggerak massa terkait kerusuhan di Jayapura, Papua. Keduanya berinisial FK dan AG.

FK ditangkap di wilayah Papua saat akan berangkat menuju KE Wamena, Rabu (4/9/2019). Sementara, AG ditangkap di rumah susun (rusun) Waena di Jayapura pada hari yang sama.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Penggerak Massa Kerusuhan di Jayapura

Menurut Dedi, peran keduanya sama, yaitu menggerakkan massa hingga terjadi kerusuhan.

Polisi pun sempat melakukan penggeledahan di rusun Waena.

Rusun itu diduga menjadi tempat FK dan AG mengumpulkan sejumlah tokoh sebelum aksi kerusuhan.

Dari rusun milik AG, polisi menyita sejumlah anak panah dan busurnya, parang, kapak, linggis. Semua senjata tajam itu diduga digunakan saat kerusuhan.

 

Kompas TV Menko Polhukam memastikan kondisi keamanan di Papua dalam kondisi aman. Wiranto juga menanggapi soal kepulangan 835 mahasiswa kembali ke Papua dan Papua Barat. Menurut Wiranto mereka termakan berita bohong yang mengatakan jika tidak ada jaminan keamanan mahasiswa Papua yang sedang belajar di sejumlah wilayah di Indonesia. #MenkoPolhukam #Papua #MahasiswaPapua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com